DAERAHKONAWEPOLITIK

Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu

604
×

Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Kader sekaligus pengurus DPC Partai Gerindra Konawe, Hendryawan Muchtar

KONAWE, MEDIAKENDARI.com – Penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kabupaten Konawe memicu protes keras dari internal Partai Gerindra.

Salah satu kader sekaligus pengurus DPC Partai Gerindra Konawe, Hendryawan Muchtar, menilai keputusan yang dikeluarkan KPU Konawe terkesan terburu-buru dan cacat administrasi.

Protes tersebut mencuat setelah hasil pleno KPU menetapkan nama Jemi S. Imran sebagai calon PAW. Menurut Hendryawan, penetapan tersebut tidak memenuhi syarat atau dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan, mulai dari UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hingga UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Dalam aturan sudah jelas, calon PAW tidak boleh berasal dari institusi lain yang menggunakan anggaran negara, seperti TNI, Polri, PNS, maupun Direksi atau Komisaris BUMN/BUMD. Faktanya, nama yang ditetapkan KPU sudah menjabat sebagai Direksi Perusda Konawe sejak 17 Juni 2025,” tegas Hendryawan, Jumat, 31 Oktober 2025.

Selain dinilai melanggar aturan, Hendryawan juga mengungkap bahwa nama yang ditetapkan KPU tersebut sudah tidak lagi menjadi pengurus Partai Gerindra dalam struktur kepengurusan terbaru DPC Gerindra Konawe.

“Jadi dari sisi administrasi partai maupun aturan negara, ini jelas bertentangan. KPU terlalu cepat mengeluarkan rekomendasi tanpa verifikasi yang lengkap,” katanya.

Lebih jauh, ia juga mempertanyakan sikap KPU yang dianggap mengabaikan mekanisme partai secara resmi. Sebab, hingga kini DPC Partai Gerindra Konawe tidak mengetahui adanya rekomendasi resmi dari DPD maupun DPP terkait nama calon PAW tersebut.

“KPU terkesan tidak menghargai struktur partai. Ketua DPC saja tidak pernah menerima informasi, apalagi persetujuan. Kalau tidak ada rekomendasi dari DPP, lalu dasar KPU menetapkan siapa?” ujarnya.

Hendryawan juga menyoroti potensi adanya kesalahan administratif atau bahkan unsur kesengajaan dalam proses penetapan PAW. Ia mempertanyakan apakah KPU dan DPRD Konawe hanya mengacu pada PKPU No. 6 Tahun 2019 tanpa mencermati undang-undang yang lebih tinggi.

“Kami menduga ada penerjemahan aturan yang terlalu dini dan tidak teliti. Jangan sampai ada kepentingan politik untuk meloloskan seseorang tanpa melihat syarat dan ketentuan Undang-Undang,” tegasnya.

Atas kasus tersebut, ia meminta KPU Konawe meninjau ulang hasil pleno dan menyesuaikannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengambil langkah resmi dan administratif jika temuan ini tidak ditindaklanjuti,” tutupnya.

You cannot copy content of this page