NEWS

Kades Laworo dan Lakabamba Angkat Bicara Soal Ganti Rugi Lahan, Pertanyakan Status Lahan Dalam UU DOB Pemekaran Mubar

1198
×

Kades Laworo dan Lakabamba Angkat Bicara Soal Ganti Rugi Lahan, Pertanyakan Status Lahan Dalam UU DOB Pemekaran Mubar

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT MEDIAKENDARI.COM – Seruan Aksi yang mempersoalkan sejumlah kebijakan Penjabat Bupati Muna Barat beberapa hari yang lalu menuai kontroversi dikalangan masyarakat. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan yakni, ganti rugi lahan masyarakat yang masuk dalam areal perkantoran yang saat itu dianggap tidak berdasar.

Pasalnya areal tersebut diklaim sebagai lahan hibah dari pemerintah Kabupaten Muna, sebagai salah satu syarat pemekaran Kabupaten Muna Barat. Untuk itu tanah tersebut tidak dapat dilakukan ganti oleh pemerintah setempat.

Menanggapi hal ini, sejumlah Kapala Desa yang wilayahnya masuk dalam areal perkantoran pun angkat bicara. Meraka beranggapan bahwa tuntutan ganti rugi lahan yang dianggap tidak berdasar, oleh sejumlah oknum merupakan suatu kekeliruan. Hal ini diakui karena tanah dalam kawasan tersebut milik masyarakat setempat, dan telah bersertifikat jauh sebelum termekarnya Kabupaten Muna Barat.

Baca Juga : Selain BLT, Pemkot Akan Lakukan Upaya Lain Ditengah Naiknya Harga BBM

“Persoalan tanah ini diklaim sebagai tanah Pemerintah Kabupaten, ini juga tidak berdasar karna yang sebenarnya adalah tanah ini merupakan tanah masyarakat, yang menjadi perkebunan masyarakat Marobea yang dikebuni sejak orang tua terdahulu. Dan kuat bukti bahwa sebagian tanah dalam areal ini sudah ada sertifikatnya sebagai bukti kepemilikan lahan.” ungkap Kepala Desa Laworo, La Ode Ida saat ditemui areal rencana pembanguna Perkatoran Mubar, Kamis, 8 September 2022

La Ode Ida juga mengaku, bahwa hal lain yang menjadi bukti kuat adalah status lahan dalam Undang-Undang DOB yang tidak memiliki kejelasan pasti.

“Kalau itu memang memang milik pemerintah kabupaten Muna berarti dasarnya itu harus jelas. Apakah itu tanah kawasan atau atau tanah masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lakalamba Aras Pou mengtakan, areal perkatoran yang saat ini seluas 169 hektar adalah milik warga. Hal ini berani diakuinya karna sebelum ditetapkan sebagai tanah hibah masyarakat, ini sudah memiliki sertifikat dan telah memiliki tanaman jangka panjang yang menadakan bahwa tanah telah dimiliki.

Baca Juga : Tingkatkan Layanan Mobile Banking, Bank Sultra Sediakan Layanan Top Up E-Wallet

“jika tanah itu milik pemerintah maka tidak ada aktifitas didalamnya dan tidak bisa diterbitkan sertifikat dari pihak Pertanahan,” katanya.

Lebih lanjut kata Aras, jika tanah tersebut berstatus hibah masyarakat, maka pengalihannya harus melalui aturan yang telah di tetapkan undang-undang. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 dan 19 tahun 2021, mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan, untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tiga tahapan yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

“UU DOB itu kita tinjau kembali. Apakah itu memang itu sudah berdasarkan koridor waktu penyerahannya atau tidak. Karena penyerahan itu kita tidak paham. Dan selama ini tidak ada pertemuan sosialisasi yang terberita acarakan atau pertemuan kesepakatan atara masyarakat yang difasilitasi olaeh pemerintah desa,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, persoalan ganti rugi lahan berhenti dipolemikan. Namun yang harus dilakukan saat ini adalah mendukung semua langkah PJ Bupati Muna Barat, Bahri dalam membang daerah ini.

Baca Juga : Sulkarnain Tegaskan Dirinya Hanya Akan Mencalonkan Diri Melalui PKS

“Jadi yang menjadi tuntutan yang lain, saya rasa hanya menyuguhkan hal yang buruk bagi masyarakat dan membuat gaduh pemerintahan saat ini. Kami pemerintah desa dan masyarakat sangat mendukung penting kebijakan PJ hari ini. Dan kami akan menjadi garda terdepan untuk mendukung semua kebijakan Bupati,” bebernya

Menurutnya, kehadiran Bahri sebagai PJ Bupati Muna Barat saat ini memberikan warna baru bagi daerah ini. Segala kebijakan diambilnya secara rasional dengan mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan mengakomodir pemilik lahan.

“apa yang dilakukan pak PJ ini adalah rasional dan bijak sana berdasarkan kemanusiaan,” tutupnya.

Reporter : Wa Irna

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page