NEWS

Kapolda Sulteng Berhasil Ungkap Misteri Identitas 2 Jenazah Teroris Poso

665
×

Kapolda Sulteng Berhasil Ungkap Misteri Identitas 2 Jenazah Teroris Poso

Sebarkan artikel ini
Tampak Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Abdul Rakhman Baso ( Foto: Ist)

Redaksi

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil mengidentifikasi dua jenazah DPO Teroris Poso yang tewas tertembak di Pegunungan Tokasa, Desa Tanalanto, kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong,11 Juli 2021 lalu.

Kedua jenazah tersebut diidentifikasi Qatar alias Farel alias Anas dan Rukli. Jenazah keduanya sudah dimakamkan di Pemakaman Poboya, Kota Palu, 11 Juli 2021 lalu.

Kepastian identitas kedua jenazah yang proses evakuasinya berlangsung empat hari itu disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Abdul Rakhman Baso kepada wartawan di Mapolda Sulawesi Tengah, Selasa, 4 Agustus 2021 pagi.

‘’Jadi berdasarkan proses identifikasi yang dilakukan tim DVI dan inafis, disimpulkan kalau kedua jenazah tersebut adalah Qatar dan Rukli. Sedangkan jenazah yang satunya adalah Abu Alim alias Ambo,’’tandasnya Selasa 4 Agustus 2021.

Kapolda menyebutkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Qatar merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi pembunuhan baik di Desa LembanTongoa, Kabupaten Sigi dan Desa Kalemago, Kabupaten Poso.

“Terungkapnya identitas kedua jenazah tersebut sekaligus menjawab rasa penasaran warga selama ini. Terlebih proses identifikasinya berlangsung agak lama. Berbeda halnya dengan proses identifikasi jenazah DPO lainnya,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, satgas Madago Raya terus mengejar sisa enam DPO teroris Poso yang diperkirakan masih bersembunyi di Perbatasan Kabupaten Poso dengan Parigi Moutong. Namun keenam orang tersebut diperkirakan sudah terpecah dua kelompok.

Diketahui sebelumnya Kapolda Sulteng juga menyampaikan melalui Wakasatgas Humas AKBP Bronto Budiyono agar ke enam DPO teroris Poso yang masih ada di pegunungan wilayah Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parimo untuk segera menyerahkan diri guna di proses sesuai dengan ketentuan perundangan dan masih ada waktu untuk bertaubat serta bertemu kembali dengan keluarganya

You cannot copy content of this page