NEWS

Kapolres Muna Janji Benahi SOP Penindakan Hukum Pelanggar Lalulintas 

1101
×

Kapolres Muna Janji Benahi SOP Penindakan Hukum Pelanggar Lalulintas 

Sebarkan artikel ini
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin (Tengah) bersama Kasat Lantas, AKP Asnawi saat menerima pendemo. Bersama Kabag Ops, Kompol Ngamitin (Kiri).

MUNA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, AKBP Mulkaifin berjanji akan menindaklanjuti serta mengevaluasi standar oprasional prosedur (SOP) dalam penindakan hukum pelanggaran lalulintas dijalan raya guna mengantisipasi terjadinya korban jiwa.

Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital dimana saat anggota Satlantas Polres Muna bertugas dilapangan akan dibekali sebuah aplikasi yang terkoneksi pada sistem pendektesi nomor polisi (plat) kendaraan.

Seperti dicontohkannya, petugas harus memperhitungkan segela resiko dengan tidak melakukan pengejaran terhadap para pelanggar saat diberhentikan tetapi malah tancap gas. Petugas cukup foto plat pengendara untuk mengetahui siapa pemilik dan kemudian mencatat bentuk pelanggarannya.

Menurutnya, hal itu akan meminimalisir segala resiko yang terjadi dilapangan baik kepada masyarakat maupun petugas untuk menjamin keselamatan berlalulintas diwilayah hukum Polres Muna.

Baca Juga : Kadin dan BP Jamsostek Sultra Siap Optimalkan Jaminan Ketenagakerjaan di Dunia Usaha

“Saya akan menerapkan aplikasi sistem itu di Polres Muna dan sifatnya mengikat petugas dilapangan karena saya tidak inginkan kejadian sekecil apapun sampai merenggut korban jiwa,” ucap AKBP Mulkaifin saat menerima para pendemo, Rabu 19 Januari 2022.

Ia mengaku kedepannya, setiap hari senin pihak Polres Muna akan on the road disetiap sekolah untuk memberikan edukasi terhadap para pelajar bagaimana berkendara dengan baik, bagaimana memikirkan faktor keselamatan terutama melengkapi dasar hukum berkendara.

Selain itu juga Polres Muna melalui Satlantas akan bekerja sama pihak dealer kendaraan dengan melampirkan selembaran aturan tata cara berkendara disetiap unit kendaraan yang terjual ke masyarakat.

“Langkah itu untuk memberi edukasi pemahaman berkendara dijalan dengan tertib tentunya dengan menaati segala aturan yang berlaku, jadi sistem ini akan saya bangun di Polres Muna olehnya saya butuh dukungan,” terangnya.

Mulkaifin berdalih dirinya belum sepekan bertugas saat terjadinya insiden oknum anggota satlantas melakukan penindakan terhadap pelanggar pelajar SMKN 1 Raha yang sempat viral lantaran masuk mengejar hingga kedalam lingkungan sekolah.

Namun insiden itu merupakan suatu pembelajaran berharga untuk segera melakukan perbaikan dan membenahi SOP penindakan hukum dijalan raya, sebab muaranya adalah bagaimana terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polres Muna.

AKBP Mulkaifin tak lupa menitip pesan pada para pendemo agar dalam berkendara tetap menggunakan knalpot sesuai standar karena kedepannya kembali akan dilakukan penertiban knalpot bogar atau racing secara bertahap (step by step).

“Kami tidak akan pernah alergi dengan berbagai kritikan justru sifatnya membangun, kami akui ada beberapa kekurangan terkait kejadian kemarin terutama dalam hal edukasi,” tutupnya.

Diketahui sekelompok pemuda yang tergabung dalam gerakan milenial pemerhati keadilan melakukan aski demonstrasi di Polres Muna terkait tindakan oknum Satlantas yang melakukan pengejaran terhadap pelanggar seorang siswa SMKN 1 Raha hingga masuk kedalam lingkungan sekolah.

Adapun tuntutan dari pernyataan sikap aksi masa diantaranya meminta Kapolres Muna yang baru saja menjabat, AKBP Mulkaifin segera mengevaluasi seluruh personil Satlantas sehingga bekerja dengan baik.

Mematuhi etika kemasyarakatan, tidak memperlakukan pelanggar layaknya kriminal dan tidak boleh lagi melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan pengendara, masyarakat atau tindakan lain yang tidak sesuai prosedur.

Mendesak Kasat Lantas harus dicopot atau mengundurkan diri dari jabatannya karena telah merusak kepercayaan masyarakat kepada kepolisian karena telah menyampaikan informasi yang diduga menyesatkan, mengaburkan kebenaran atau malukan pembohongan publik.

 

Penulis : Arto Rasyid

You cannot copy content of this page