Kasus Pelecehan Murid di Kendari, LBH HAMI Ajukan PK dengan Lima Saksi dan Bukti Baru
KENDARI, Mediakendari.com Terpidana kasus pelecehan terhadap murid, Guru Mansur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (26/10/2026).
Pengajuan PK tersebut disertai memori PK yang memuat sejumlah alasan dan bukti baru (novum) untuk meminta MA meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrah).
Kuasa hukum terpidana, Andri Darmawan, Ketua LBH HAMI Sultra, mengatakan pihaknya telah resmi mendaftarkan PK sekaligus menyerahkan memori yang menjadi dasar permohonan tersebut.
“Jadi, hari ini kami sudah resmi menyatakan PK di Pengadilan Negeri Kendari dan juga menyerahkan memori PK,” kata Andri.
Andri menjelaskan, pengajuan PK didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, adanya novum atau bukti baru yang dinilai dapat memengaruhi putusan perkara. Kedua, adanya kekhilafan hakim dalam menerapkan standar hukum pembuktian.
Dalam permohonan tersebut, pihaknya mengajukan lima saksi, satu ahli, 11 bukti surat, serta satu bukti elektronik.
“Novum atau bukti baru yang kami ajukan terdiri dari lima saksi, satu ahli, 11 bukti surat, dan satu bukti elektronik,” tuturnya.
Setelah pengajuan, pihaknya kini menunggu jadwal persidangan dari PN Kendari untuk memulai pemeriksaan permohonan tersebut.
“Jadi, kami menunggu panggilan. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah mulai sidang PK Pak Mansur. Dan semoga hasil dari sidang PK ini bisa menunjukkan kebenaran dan juga membebaskan Pak Mansur dari segala dakwaan,” jelasnya.
Andri mengungkapkan, pengajuan PK dilakukan setelah Mansur dinyatakan tetap bersalah melalui banding dan kasasi.
Pada tingkat banding, kata dia, terdapat seorang hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan mayoritas.
“Ada satu hakim yang berpendapat bahwa Pak Mansur harusnya bebas. Hanya kan kalah suara, 2-1 jadinya. Kemudian di tingkat kasasi ya tetap menghukum Pak Mansur walaupun dengan pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 3,5 tahun,” beber Andri
Ia juga menyoroti pertimbangan hakim dalam putusan banding dan kasasi yang menurutnya hanya mendasarkan pembuktian pada satu keterangan saksi anak.
“Seorang guru yang melihat kejadian ya. Dan ada beberapa hal juga yang kami soroti khususnya bagaimana keterangan anak itu dijadikan sebagai satu-satunya bukti untuk menghukum Pak Mansur,” katanya.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum kembali menghadirkan sejumlah bukti yang sebelumnya belum pernah diajukan dalam proses persidangan untuk membuktikan bahwa Mansur tidak bersalah.
Melalui PK tersebut, pihaknya berharap MA dapat meninjau kembali putusan sebelumnya dan memberikan putusan yang membebaskan Mansur.
Laporan : Tim Redaksi











