HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTAPOLDA SULTRA

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi Naik Tahap, Berkas Litao Alias La Lita Resmi P-21

313
×

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi Naik Tahap, Berkas Litao Alias La Lita Resmi P-21

Sebarkan artikel ini
Berkas perkara dengan tersangka Litao alias La Lita bin Abdul Malik resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memastikan perkara tindak pidana penganiayaan yang menewaskan seorang anak di bawah umur di Wakatobi telah memasuki babak baru.

Berkas perkara dengan tersangka Litao alias La Lita bin Abdul Malik resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang menyatakan bahwa penyidikan perkara atas nama tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Dengan P-21 ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra akan segera melakukan pelimpahan tahap II untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Wisnu Wibowo.

Polda Sultra menegaskan seluruh rangkaian penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak semua pihak.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena merupakan perkara lama yang terjadi pada tahun 2014 dan melibatkan tersangka yang diketahui sebagai anggota DPRD aktif.

Dengan naiknya perkara ke tahap penuntutan, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

You cannot copy content of this page