Reporter : Hasmar Tombili
Unaaha – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe musnahkan barang bukti tindak pidana umum. Barang bukti tersebut berasal dari 52 perkara, Narkotika senjata tajam (saham) dan kosmetik yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah memiliki putusan pengadilan.
Kegiatan pemusnahan itu, di pimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari) Konawe, Irwanuddin Tadjuddin bersama Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan rampasan Syahrianto Subuki SH beserta jajarannya.
“Untuk pemusnahan barang bukti hari ini terdapat 52 perkara dengan kasus yang berbeda beda,” ungkap Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin di kantor Kejari Konawe Kamis 22 Oktober 2020.
Dari 52 perkara tersebut, dengan kasus yang berbeda. Namun kata dia, yang paling mendominasi adalah untuk kasus narkotika dan kekerasan terhadap anak.
Mantan Kajari Buol Sulawesi Tengah itu berharap hal ini dapat lebih meningkatkan peran masing masing, baik itu Pemerintah Kabupaten Konawe serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk lebih giat dalam mengkampanyekan akan bahayanya Narkoba.
“Jadi ini merupakan tanggung jawab kita bersama, pemkab konawe, termasuk Polres Konawe sebagai garda terdepan dan Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti itu di laksanakan di kantor Kejari Konawe yang di saksikan oleh Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto, ketua Pengadilan Negeri Konawe Febrian Ali, kepala Balai POM Sultra Wahyudin Muis yang di wakili, Badan Narkotika ( BNK) pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe Badaruddin SH yang di wakil dan perwakilan dari media Asrun.
Berikut daftar lampiran perkara yang telah berkekuatan hukum dan barang bukti yang di musnahkan hari ini :
[wp-embedder-pack width=”100%” height=”400px” download=”all” download-text=”” attachment_id=”87576″ /]