Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Kejaksaan Negeri Konawe berupaya untuk tidak memenjarakan para kepala desa karena permasalahan pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun para kades juga diingatkan bahwa besarnya anggaran DD yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut, membutuhkan etos kerja yang tinggi dan jujur, sehingga terhindar dari konsekuensi hukum.
Baca Juga :
- Mentan Amran Sulaiman Apresiasi Gerak Cepat Polda Sultra Tangani Banjir di Kendari
- Bhayangkari Polda Sultra Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir
- Sat PJR Ditlantas Polda Sultra Lakukan Pengalihan Arus di Jalan Martandu Akibat Banjir
- Ditlantas Polda Sultra Intensifkan Patroli Malam Minggu, Antisipasi Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Kendari
- Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026
- Kolaborasi Energi dan Komunitas, Pertamina Sukseskan Sultra Enduro Rally 2026 di Baubau
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Konawe Jaja Raharja dalam sambutannya di acara penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Konawe Utara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bertempat di aula kantor Bupati Konut, Selasa kemarin (22/4/2019).
Menurut Jaja, upaya untuk tidak memasukan para kades ke dalam bui sesuai permintaan Biro Hukum Kementerian Desa Tertinggal pada workshop di Bali yang dihadiri kejaksaan beberapa waktu.
“Kebetulan Kepala Biro Hukum Kementerian Desa itu orang kejaksaan yang ditugaskan di sana. Tinggi sekali untuk dana desa ini, semakin meningkat. Saya masih ingat ada bahasa, sekarang Kejari di daerah diupayakan jangan sampai memenjarakan kepala desa,” kata Jaja Raharja.
Lanjut Jaja, dengan anggaran yang terbilang besar harus menghasilkan etos kerja yang tinggi dan belum lagi banyaknya desa yang saat ini menjadi unggulan dengan memanfaatkan DD, sehingga menjadi alasan untuk tidak memenjarakan kepala desa.
“Diupayakan pemberdayaan. Saya ingat betul Pak Inspektur bolak-balik kejaksaan bawa berkasnya kepala desa. Saya harapkan para kepala desa manfaatkan dana-dana yang diterima, laksanakan sesuai juknis. Buat pertanggungjawaban yang lengkap,” ujarnya. (B)











