BREAKING NEWSMUNASULTRA

Kejari Muna Tahan Kapus Lohia Beserta Bendahara, Diduga Korupsi Anggaran JKN dan BOK

3924
×

Kejari Muna Tahan Kapus Lohia Beserta Bendahara, Diduga Korupsi Anggaran JKN dan BOK

Sebarkan artikel ini

MUNA, Mediakendari.com – Kejari Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkup UPTD Puskesmas Lohia.

Adalah, WM (inisial) Kepala Puskesmas (Kapus) dan U selaku bendahara.

Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2023-2024. Pihak Kejari melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember.

Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp 700 juta rupiah. Kini keduanya telah mendekam di balik jeruji Rutan Kelas IIB Raha usai menjalani pemeriksaan mendalam dari pihak Kejari.

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrulah, mengungkapkan, jika WM dan U resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

Modusnya, kata dia, para tersangka tidak transparan dalam mengelola dana JKN Kapitasi dan BOK. Di mana, WM selaku Kapus diduga melakukan pemotongan dana sebesar 30 persen pada program JKN kapitasi.

Sementara, dana BOK yang dicairkan digunakan untuk kegiatan fiktif, seperti kegiatan luar biasa (KLB), makan minum, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, serta pembuatan surat perjalanan dinas fiktif oleh sang bendahara.

“Kedua tersangka terlibat dalam penyalahgunaan anggaran JKN kapitasi dan BOK. Dimana, dalam pengelolaannya tidak transparan, fiktif dan membuat laporan pertanggungjawaban yang palsu,” ungkap Hamrulah saat menggelar konferensi Pers pada Senin (9/12).

Di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin juga menerangkan, total anggaran untuk JKN Kapitasi 2023 sebesar Rp 400 juta dan untuk 2024 Rp 140 juta.

Sedangkan dana BOK tahun 2023 tercatat sebesar Rp 611 juta dan triwulan I tahun 2024 sebesar Rp 273 juta.

Ia menyebutkan, jika dana dari hasil yang dikorupsi para tersangka senilai Rp 700 juta itu kemudian dibagi-bagi. Baik untuk Kapus dan Bendahara. Bahkan sebagian mengalir ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna.

“Kami masih dalami terkait penerima aliran dana di Dinkes. Nama-namanya sudah dikantongi, hanya saja informasi dari para tersangka berbeda-beda. Yang jelas lebih dari satu orang,” bebernya.

Terkait hal itu, pihak kejaksaan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan Dinas Kesehatan dalam kasus ini.

Sedangkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun,”

Reporter: Erwino

You cannot copy content of this page