KENDARI – Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan kasasi terhadap putusan bebas murni dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari terhadap tiga terdakwa kasus korupsi PT Toshida Indonesia.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menempuh jalur kasasi. Menurutnya, putusan bebas tersebut menimbulkan kesan tidak baik terhadap penanganan perkara kasus korupsi.
“Ini merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di bumi Sultra khususnya di sektor pertambangan, menimbulkan preseden buruk untuk langkah pemberantasan korupsi ke depan,” kata Noer Adi, Senin 14 Februari 2022.
Noer mengaku kendati menghormati putusan Hakim namun ia menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh JPU berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk maupun alat bukti surat berupa dokumen yg berkaitan dengan perkara.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum terdakwa dari Umar, La Ode Adi Rusman mengatakan telah mempersiapkan apabila nantinya akan ada kasasi dari JPU dengan mengikuti semua prosedur yang ada.
“Kalaupun nantinya ada dari kejati yang ingin melakukan kasasi, silahkan saja kita akan mengikut,” ucap Rusman.
Ia menegaskan akan tetap setia mengawal kliennya apabila nantinya ada hal-hal yang akan dilakukan oleh Kejati Sultra.
Sementara itu, Kuasa Hukum Buhardiman, Ahmad Fajar Adi mengatakan itu merupakan hal yang sah-sah saja sebab Kejati diberikan kewenang oleh majelis hakim untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari. “Kami sudah siap untuk menanggapi kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Reporter : Muhammad Ismail