NEWS

Kejati Sultra Periksa Dua Inspektur Tambang PT KKP, Lima Mangkir

612
×

Kejati Sultra Periksa Dua Inspektur Tambang PT KKP, Lima Mangkir

Sebarkan artikel ini
Salah satu saksi yang diperiksa Kejati Sultra. (Istimewa)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa dua inspektur tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021 pada Selasa, 21 Februari 2023.

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa produksi dan penjualan ore nikel diduga hasil penambangan illegal di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.

Baca Juga : Realisasi Investasi Provinsi Sultra Tahun 2022 Capai 20,19 Triliun

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan dari tujuh diagendakan untuk diperiksa, hanya dua yang penuhi panggilan tersebut.

“Dari 7 (tujuh) orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini hanya dua orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, untuk lima orang lainnya mangkir yakni tiga orang Inspektur tambang PT KKP tahun 2018, 2020 dan 2022, sedangkan dua lainnya, yakni Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera (BMS) dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes (KMC).

Baca Juga : Mahasiswa INDOTEC Kendari Menduga Uang Atribut Digunakan Direktur untuk Keperluan Pribadinya

“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” pungkasnya.

Diketahui, pemeriksaan itu diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page