Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Mudim Arsito, mengatakan, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, untuk menagih hutang royalti kepada para penambang.
“Tugas kita, selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara), siap mewakili pemerintah daerah apa bila ada surat kuasa khusus. Kami bisa mewakili pemerintah daerah, antara lain untuk penagihan tunggakan dan hutang dari pihak ketiga tersebut,” jelas Mudim kepada mediakendari.com, Rabu (21/8/2019).
Mudim Warsito bilang, Pemprov Sultra sudah mengajukan permohonan, dan saat ini sedang proses penyeleseian tanda tangan surat kuasa khusus.
BACA JUGA :
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
- Pj Bupati Busel Ridwan Badallah Tancap Gas, di Hari Pertama Menjabat
- Dukung Ketahan Pangan Nasional, Bulog Unaaha, Kabupaten Konawe Terus Lakukan Penyerapan Hasil Produksi
- Terjadi Kekosongan Jabatan di Lingkup OPD Prov Sultra, Anggota DPRD Syahrul Said : Kondisi Sedang Tak Baik Baik Saja
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- Bangun Sinergi, Pemda Konawe Bersama BPS Jaga Stabilitas Harga
“Sudah ada permohonan (dari Pemprov), kita sudah telaah, dan kita bisa wakili, sekarang lagi penandatangan surat kuasa khusus,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengungkapkan bahwa sebanyak 267 perusahaan tambang yang ada di Sultra belum menyetor royalti ke Pemda.
Tak tanggung – tanggung, Ali Mazi menyebut, tunggakan royalti perusahaan pertambangan tersebut sebesar Rp 200 miliar lebih.
Untuk membantu menagih royalti, Pemda menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sultra.