Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sulra) berupaya untuk penyusunan master plan pembangunan kawasan strategis pariwisata.
Berkaitan dengan rencana tersebut, Pemprov Sultra bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang tata ruang wilayah provinsi dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan, bahwa Pemrov akan mengambil langkah cepat yaitu dengan melakukan peninjauan terhadap Perda tata ruang wilayah.
“Upaya ini memang memerlukan kerja keras karena masih dihadapkan pada beberapa kendala mulai dari tata ruang wilayah, kawasan strategis pariwisata provinsi hingga penggunaan lahan,” kata Ali Mazi saat membawakan sambutan dalam ground breaking, Selasa, (3/9/2019).
Baca Juga:
- Polwan di Jakarta Sapa Pendemo dengan Bagikan Makanan dan Minuman di DPR RI
- Demo di Sejumlah Titik di Jakarta Berlangsung Kondusif
- RKAB Tak Terbit, Rakyat Menjerit! Ekonomi Masyarakat Torobulu Terancam Lumpuh
- Tampil Maksimal, SMAN 8 Konsel Optimis Juara Harapan Satu
- Gubernur ASR Beberkan Empat Prioritas Pembangunan di Sultra di Hadapan Lukman Abunawas saat Pengukuhan IKA SMAN 1 Kendari
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Tri Saktiawan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
Selain itu, Ia juga menjelaskan, bahwa dalam rangkaian pengembangan kawasan strategis pariwisata dirinya bertekad untuk menaikan status jalan daerah menjadi jalan nasional.
“Dengan kenaikan status itu, maka pemeliharaan akan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui APBN,” ungkapnya.
