Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sulra) berupaya untuk penyusunan master plan pembangunan kawasan strategis pariwisata.
Berkaitan dengan rencana tersebut, Pemprov Sultra bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang tata ruang wilayah provinsi dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan, bahwa Pemrov akan mengambil langkah cepat yaitu dengan melakukan peninjauan terhadap Perda tata ruang wilayah.
“Upaya ini memang memerlukan kerja keras karena masih dihadapkan pada beberapa kendala mulai dari tata ruang wilayah, kawasan strategis pariwisata provinsi hingga penggunaan lahan,” kata Ali Mazi saat membawakan sambutan dalam ground breaking, Selasa, (3/9/2019).
Baca Juga:
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra dan Masyarakat Laksanakan Salat Idul adha di Lapangan Presisi Polda Sultra
- Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K Resmi Bertugas di Polda Sultra.
Selain itu, Ia juga menjelaskan, bahwa dalam rangkaian pengembangan kawasan strategis pariwisata dirinya bertekad untuk menaikan status jalan daerah menjadi jalan nasional.
“Dengan kenaikan status itu, maka pemeliharaan akan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui APBN,” ungkapnya.











