Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sulra) berupaya untuk penyusunan master plan pembangunan kawasan strategis pariwisata.
Berkaitan dengan rencana tersebut, Pemprov Sultra bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang tata ruang wilayah provinsi dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan, bahwa Pemrov akan mengambil langkah cepat yaitu dengan melakukan peninjauan terhadap Perda tata ruang wilayah.
“Upaya ini memang memerlukan kerja keras karena masih dihadapkan pada beberapa kendala mulai dari tata ruang wilayah, kawasan strategis pariwisata provinsi hingga penggunaan lahan,” kata Ali Mazi saat membawakan sambutan dalam ground breaking, Selasa, (3/9/2019).
Baca Juga:
- 11 Pejabat Polda Sultra Bergeser, Kapolresta Kendari hingga Kapolres Kolaka Berganti
- Kontrak Jembatan Sambandete Segera Berakhir, Progres Belum 50 Persen, IMPH Desak Dirjen Bina Marga Bertindak Tegas
- MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Dua Jaksa Kejari Konawe
- GERAK Sultra Sebut Kadis Kominfo dan Pariwisata “Plasback ke Belakang saat Debat Kandidat Calon Gubernur”, Disitu Keterlibatan Gubernur ASR dalam Pusaran PT TMS
- Pengacara Andre Dermawan Soroti Klarifikasi Kadis Kominfo Sultra soal PT TMS: Seperti Humas Perusahaan
- Kasi Pidum Kejari Konawe Ajak Tahanan Salat Berjamaah, Ingatkan Dampak Perbuatan terhadap Keluarga
Selain itu, Ia juga menjelaskan, bahwa dalam rangkaian pengembangan kawasan strategis pariwisata dirinya bertekad untuk menaikan status jalan daerah menjadi jalan nasional.
“Dengan kenaikan status itu, maka pemeliharaan akan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui APBN,” ungkapnya.











