Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Direktorat Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI melakukan kajian untuk melihat efektifitas penerapan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran di Pelabuhan Murhum.
Pengkajian ini dilakukan dalam pertemuan dengan sejumlah Stakeholder di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/9/2019).
“Ini kita lakukan untuk mengetahui sejauh mana evektivitas penerapan undang-undang pelayaran dengan kondisi saat ini,” kata Kasubag Peraturan Bagian Hukum Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub, Mardiansah kepada sejumlah wartawan.
Kata dia, kajian atas UU pelayaran nomor 17 tahun 2008 dilakukan berkaitan dengan rencana program Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai poros Maritim Dunia.
Sehingga kata Mardiansah, UU pelayaran perlu dilihat kembali apakah masih mampu menopang program Pemerintah Pusat atau perlu ada penambahkan ketentuan baru dalam aturan UU pelayaran tersebut.
“Dari beberapa masukan yang kami terima dari stackholder serta pengguna jasa bidang pelayaran, salah satunya belum adanya kepastian terkait instansi mana yang berhak melakukan penegakan hukum di laut terkait implementasi aturan pelayaran itu,” ujarnya.
“Namun secara garis besar saat ini Undang-Undang pelayaran masih relevan, hanya saja memang ada ketentuan yang masih menimbulkan permasalahan sehingga nantinya itu akan diperkuat dengan peraturan pelaksanaannya baik itu peraturan pemerintah maupun peraturan menteri,” tambahnya.
Mardiansah menegaskan, pihaknya akan menjadikan hasil review aturan UU pelayaran ini nantinya sebagai bahan saran dan masukan untuk memperkuat aturan terkait pelayaran kedepan.
Baca Juga :
- Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Asalkan Pengusaha Taat Aturan Reklamasi
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Personel Saat Pimpin Apel Pengarahan di Mako Satbrimob
- Dikbud Konawe Minta Pengelola MBG Sampaikan Laporan Berkala Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Isu Razia Pajak di SPBU Beredar, Pertamina Pastikan Operator Hanya Layani Penyaluran BBM
“Kegiatan evaluasi atas penerapan undang-undang pelayaran tersebut dilakukan di 12 pelabuhan yang ada di Indonesia meliputi kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan kantor Kesyahbanaran Utama Makasar,” ujarnya.
Selain itu, juga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 1 Baubau, Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas (KSOP) Kelas 1 Balai tanjung karimun, KSOP Kelas 1 Tanjung Emas, KSOP Kelas 1 Balikpapan.
“Termasuk juga KSOP Kelas 1 Ambon, KSOP Kelas 1 Sorong, KSOP Kelas II Palembang, serta KSOP Kelas III Lembar,” pungkasnya. /A











