KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) menggelar Diskusi Publik Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU), Kamis 18 Agustus 2022.
Kegiatan ini sebagai upaya Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas merupakan salah satu dari Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan juga memperingati Hari Konsitusi Indonesia Tahun 2022.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Silvester Sili Laba bersama Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh.
Baca Juga : Samsat Kendari Bakal Berikan Doorprize kepada Masyarakat yang Taat Pajak
Silvester mengatakan substansi dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 terkait harmonis rancangan peraturan daerah (Raperda). Saat ini tidak hanya Raperda dari inisiatif Pemerintah Daerah yang diharmonisasi di jantor Wilayah, tetapi dari inisiatif DPRD juga.
“Substansi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah yang tadinya wajib melalui kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara hanya Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif pemerintah daerah, saat ini harmonisasi rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD juga wajib diharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara,” tegas Silvester.
Ia juga mengapresiasi partisipasi semua pihak dalam mensukseskan kegiatan Diskusi Publik tersebut. “Saya mewakili keluarga besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara menghaturkan ucapan terima kasih kepada panitia dan pihak terkait atas bantuannya sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan,” tutupnya.
Baca Juga : Persiapan Porprov di Buton XIV, Pemkot Kendari Seleksi Atlet Melalui Porkot
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh menyambut baik kegiatan diskusi publik Nomor 13 Tahun 2022 yang diselenggarakan Kemenkumham Sultra.
Ia berharap DPRD dan Kemenkumham serta Institusi Pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas.
“Karena dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 ini lebih mengifesienkan dan semua peraturan itu lebih cepat. Harapan kita, Kemenkumham, DPRD dan Institusi Pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian dan pengundangan Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Reporter: Sardin.D