KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara mematangkan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Tengah dalam kegiatan yang digelar pada Selasa (2/12/2025).
Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap rancangan aturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan siap diimplementasikan pemerintah daerah.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Candrafriandi Achmad, yang menekankan bahwa penyusunan regulasi teknis harus memperhatikan keselarasan norma serta akurasi substansi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Adapun tiga Raperbup yang masuk dalam proses harmonisasi, yaitu:
• Raperbup tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Daerah,
• Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, dan
• Raperbup tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan Kabupaten Buton Tengah, terutama dalam meningkatkan akuntabilitas dan konsistensi pelaporan keuangan daerah.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa presisi regulasi adalah aspek fundamental dalam mendukung pemerintahan yang profesional dan terpercaya.
“Regulasi keuangan daerah harus disusun dengan presisi, karena menjadi pondasi akuntabilitas dan kepercayaan publik. Kami akan terus memperkuat pendampingan harmonisasi sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas,” ujarnya.
Melalui proses harmonisasi ini, Kemenkumham Sultra berharap Pemkab Buton Tengah dapat mengimplementasikan regulasi terkait akuntansi dan pengelolaan APBD secara lebih efektif, sistematis, dan sesuai prinsip good governance.
Laporan: Supriati











