Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Ada tidaknya ruang pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kini telah mendapat titik terang. Hal ini merujuk hasil pertemuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pihak terkait, soal kawasan pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep, Jumat (08/03/2019).
Hasil pertemuan yang digelar di Kantor Kemen-ATR di Jalan Raden Patah No 1 Kebayoran Baru Jakarta ini memutuskan bahwa tidak ada ruang untuk pertambangan di Konkep.
“Hasil rapat itu diputuskan tidak ada ruang untuk pertambangan. Artinya RTRW Konkep dilanjutkan tanpa ada ruang tambang,” jelas Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim yang turut hadir pada pertemuan tersebut, saat dikonfirmasi melalui via seluler.
Menurutnya, Bagian Hukum di Kementerian ATR menilai, alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk memasukkan tambang di Konkep lemah. Sehingga, diputuskan tidak memberikan ruang untuk tambang dalam RTRW Kabupaten Konkep.
Baca Juga :
- Jalan 40 Unaaha Dikuasai Bangunan Ilegal, YASYAM Diminta Bertindak Tegas!
- Respons Cepat Pertamina Patra Niaga Regional untuk Kendari, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan ke 9 Kecamatan
- Bhayangkari Polda Sultra Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir
- Jembatan Rusak di Poleang Utara Kembali Makan Korban, Warga Desak Perbaikan Permanen
- Peserta Mudik Gratis di Kendari Mengaku Dimintai Rp12 Ribu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Mayat Perempuan Ditemukan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polisi Selidiki Kasus
“Menurut Kementerian ATR, adanya ruang tambang di RTRW yang dimasukkan Pemprov Sultra terhadap Konkep itu lemah karena hanya sebatas lampiran,” paparnya.
Olehnya itu Lanjutnya, seluruh aktivitas pertambangan yang ada di Pulau Kelapa itu harus dihentikan sampai adanya keputusan resmi terkait RTRW Konkep.
“Jadi, sebelum ada penetapan RTRW Konkep, seluruh kegiatan pertambangan harus dihentikan dulu sambil menunggu kepastian itu,” tegasnya. (A)











