Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Banyaknya keterangan tersangka narkoba yang telah diamankan petugas kepolisian yang menyebutkan pengendali atau koordinator mereka dalam “bisnis” narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari.
Wakil Direktur Resnarkoba Kepolisian Daerah Sultra, AKBP La Ode Aries mengancam akan menindak tegas bagi Narapidana (Napi) yang menjalankan bisnis haram itu dengan menembak pelaku.
“Kalau mereka masih melakukan pengedaran narkotika dan mengancam nyawa petugas saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, maka kami akan lakukan tindakan tegas yakni menembak atau diberi hadiah timah panas,” tegasnya, Selasa (26/3/2019).
Aries menjelaskan, pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional Sultra telah sepakat akan melakukan tindakan tegas khususnya para residivis yang mengancam nyawa petugas saat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap mereka, agar membebaskan masyarakat ini khususnya generasi muda dari penyalagunaan narkotika,” tutupnya.
Baca Juga :
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
- Usai Live Program Jaksa Menjawab, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan ke Jaksa Kejari Muna
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
Untuk diketahui, berdasarkan data BNNP Sultra sebanyak 29.012 orang di Bumi Anoa ini menjadi penyalahguna narkoba. Sedangkan berdasarkan survei BNN Republik Indonesia dan Peneliti Kesehatan dari Universitas Indonesia mencatat, ada 1,77 persen dari total penduduk Indonesia telah terjangkit narkoba. (B)











