Reporter : Rahmat R.
KENDARI – Kepala Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 39 Kendari (11 Mandonga), Rabihuani membatah tudingan dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada orang tua siswa untuk pembangunan pagar sekolah.
Kabar ini sempat tersebar dibeberapa media online beberapa waktu lalu.
Menurut Rabihuani, pembangungan pagar tersebut dilakukan empat tahun lalu. Memang ada pungutan, namun pungutan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Kemite Sekolah, pihak SDN 39 Kendari dan orang tua murid.
“Pembangunan pagar itu sudah terjadi 4 tahun lalu, kami melakukannya juga dengan prosedur. Komite yang mengusulkan kepada kami pihak sekolah,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (01/08/2019).
“Apa yang mesti kita lakukan untuk menangani pagar yang sudah tidak layak seperti itu? Diambilah keputusan untuk semua mengundang orang tua siswa dan disepakati bersama untuk pembayaran per tahun dengan nominal Rp 135.000,” jelas dia.
BACA JUGA :
- Wajah Baru OSIS SMAN 9 Kendari Perkuat Kedisiplinan dan Dorong Kreativitas Siswa
- SMA Negeri 9 Kendari Perkuat Prestasi dan Matangkan Program Pengembangan 2026
- BGN Tekankan Pentingnya Keamanan Makanan di wilayah SPPG Konawe
- Dapur Umum Konawe Evaluasi Setelah Insiden Ayam Suwir Basi
- Ratusan Guru di Konsel Ikuti Seminar Nasional Great Teacher
- Pemprov Sultra Layangkan Undangan Kedua untuk Nur Alam dalam Mediasi Konflik Yayasan Unsultra
Kata dia, uang terkumpul 4 tahun yang lalu oleh orang tua siswa hanya Rp 37 juta dan pihak sekolah menambahkan sisanya.
(Lanjut Baca Halaman 2)











