NEWS

Kesal karena Istrinya Merasa Diberatkan dalam Sebuah Kasus, Sang Suami Aniaya Saksi

493
×

Kesal karena Istrinya Merasa Diberatkan dalam Sebuah Kasus, Sang Suami Aniaya Saksi

Sebarkan artikel ini
Pelaku (tengah) saat diamankan kepolisian

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AH (36) di rumah pelaku Jalan H Lamuse Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga,  Kota Kendari karena diduga menganiaya Halim pada Rabu, (28/12/2022) sekira pukul 03.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kronologi itu berawal saat korban memberikan kesaksian di kantor Polisi dan pelaku merasa kesal dengan keterangan korban yang membuat memberatkan kasus yang dijalani istri pelaku.

“Tersangka sakit hati terhadap Korban karena korban memberikan keterangan yang memberatkan istri Pelaku pada saat di depan Penyidik Polresta Kendari (Perkara lain).,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Diketahui, sebelumnya istri pelaku berkelahi dengan seorang wanita yang merupakan sepupu korban dan di saat itu kebetulan korban melihat istri pelaku dengan istrinya tersebut sedang berkelahi (tarik-tarikan rambut), sehingga korban dijadikan sebagai saksi sepupunya usai kejadian itu dilaporkan ke Polesta Kendari.

Lanjutnya, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul mata kiri korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali dan setelah korban jatuh lalu pelaku menginjak korban sebanyak dua kali, kemudian pelaku menodongkan benda berbentuk senjata laras pendek ke arah belakang kepala korban.

Saat dilakukanya interogasi, korban mengungkapkan bahwa dirinya merupakan residivis kasus pembunuhan. “Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan,” katanya.

Sedang terkait benda yang mirip senjata laras pendek yang digunakan pelaku saat menodongkan ke kepala korban saat ini sedang dilakukanya pencarian.

Untuk pelaku sendiri saat ini telah diamankan di Polresta Kendari. Ia dijerat pasal 351 ayat (1) dan atau pasal 335 KUHPidana.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page