FEATURED

Ketua Panwaslu Mubar Dan Anggotanya di Polisikan. Ini Penyebabnya

475
×

Ketua Panwaslu Mubar Dan Anggotanya di Polisikan. Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
RAHA, MEDIAKENDARI.COM – Meski pemilihan kepala daerah Muna Barat (Mubar) telah usai. Tetap saja Pasangan LM Rajiun Tumada -Achmad mempermasalahkan proses pilkada dengan melaporkan Komisioner Panwas Mubar di Kepolisian.
Pasalnya mantan Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 (LM Rajiun Tumada-Achmad Lamani) Rusman Malik SH, melaporkan ketua Panwaslu Mubar,  Aminudin dan Muniati Rigato di Polres Muna dengan tuduhan dugaan penggelapan dana, kemarin, (07/08/2017).
Menurut Rusman, berdasarkan hasil laporan OTT yang kami lakukan di Mubar ada sekitar enam perkara yang tidak di tindaklanjuti oleh ketua Panwaslu Mubar pada tahun 2017.
“Berdasarkan barang bukti laporan OTT kemarin ada sekitar enam perkara yang tidak ditindak lanjuti oleh Ketua Panwaslu yang dananya berkisar 8 juta lebih. Saya menduga penggelapan dilakukan oleh komisariat Panwaslu karna sampai dengan keluarnya SK pemberhentian, uang tidak di kembalikan. Sementara dalam KUHAP dijelaskan yang namanya barang bukti tidak diteruskan maka wajib di kembalikan kepada yang berhak”, Ungkapnya.
Selain itu, Rusman juga melaporkan adanya tindak pidana pilkada yang dilakukan oleh komisariat Panwaslu Mubar 2017.
” Jadi, ada salah satu perkara yang terjadi di Desa Kasakamu Kecamatan Kusambi, dimana perkara tersebut tidak dimasukan dalam status laporan. Parahnya, bahkan setelah ditanda tangani dan distempel perkara tersebut tidak ditindak lanjuti atau tidak kami tidak mengetahiunya. Jadi menurut saya ini sudah melanggar pasal 32 dan undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

Dia juga berharap agar Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi,  serta Tim seleksi Panwas untuk mempertimbangkan kedua oknum tersebut dalam seleksi 3 besar panwas mubar.

Ketgam: Mantan Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2 (LM. Rajiun Tumada-achmad Lamani) Rusman Malik SH. (Foto: Sulfikar)
“Saya harap Bawaslu RI,  Bawaslu Provinsi dan Tim Seleksi Panwas tidak meloloskan kedua oknum tersebut di 3 besar seleksi Panwas Kabupaten Muna Barat karena kedua oknum tersebut sedang menghadapi persoalan hukum yang ancamannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Sulfikar

You cannot copy content of this page