BREAKING NEWS

KMN Desak Polri, TNI, KPK dan Kejagung Usut Dugaan KKN di Balik Aktivitas Tambang Ilegal di Sultra

×

KMN Desak Polri, TNI, KPK dan Kejagung Usut Dugaan KKN di Balik Aktivitas Tambang Ilegal di Sultra

Sebarkan artikel ini

JAKARTA , Mediakendari.com – Koalisi Aktivis Mahasiswa Nusantara (KMN) mendesak Mabes Polri, Mabes TNI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan serta praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan KMN dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Koalisi yang terdiri dari Komite Pemuda Mahasiswa (KPM) Nusantara dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara (IPN) meminta dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas pertambangan ilegal ditelusuri secara menyeluruh.

Presidium KPM Nusantara, Irvan Febriyansyah Ridham, mengatakan pihaknya menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Menurut Irvan, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan, termasuk dengan menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Tidak boleh ada seragam yang dijadikan sebagai tameng hukum dan konflik kepentingan dalam melindungi kepentingan bisnis ilegal. Jika dugaan ini benar, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

KMN juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan praktik jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan dan dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PD Aneka Usaha Kolaka.

Dalam pernyataannya, KMN menyebut adanya dugaan aliran dana dengan nilai tertentu kepada oknum aparat. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan klaim pihak KMN dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

KMN juga menyerukan evaluasi terhadap sejumlah pejabat aparat keamanan yang disebut dalam rilis mereka. Mereka meminta Kapolri mengevaluasi Kapolda Sultra dan jajarannya, termasuk meminta pemeriksaan terhadap Kapolres Kolaka berinisial YWN apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum atau etik.

Sementara itu, Presidium DPP IPN, Irsan Aprianto Ridham, menyebut pihaknya memiliki data yang menurut mereka mengindikasikan adanya transaksi kepada oknum aparat terkait aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Ia juga meminta Panglima TNI dan Mabes TNI melakukan evaluasi serta pemeriksaan terhadap pihak yang disebut dalam rilis KMN, yakni Dandim Kolaka berinisial CG dan eks Danlanal Kendari berinisial DW, apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

“Kami meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa secara terbuka. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” kata Irsan.

Tujuh Tuntutan KMN

Dalam rilisnya, KMN menyampaikan tujuh tuntutan kepada institusi terkait.

Pertama, mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra dan jajaran serta membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Kedua, meminta Bareskrim Polri menelusuri dugaan aliran dana, praktik jual beli jabatan serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

Ketiga, meminta Divisi Propam Polri memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut apabila terdapat dugaan pelanggaran etik maupun hukum.

Keempat, mendesak Panglima TNI mengevaluasi pihak-pihak yang disebut dalam rilis KMN serta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Kelima, meminta jajaran TNI terkait menelusuri dugaan aliran dana dan dugaan praktik jual beli jabatan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Keenam, meminta KPK dan Kejaksaan Agung melakukan audit serta pemeriksaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Ketujuh, meminta proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, transparan dan independen.

“Jangan biarkan seorang pun kebal hukum. Jika benar terbukti, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

KMN juga meminta aktivitas pertambangan yang diduga ilegal ditindak sesuai ketentuan hukum serta meminta pihak yang berwenang mengusut aktor maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam rilis KMN belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait berbagai tuduhan tersebut.

Tuduhan dan angka-angka yang disampaikan KMN juga masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Laporan : Tim Redaksi.