Ia merincikan, pada 31 Agustus kemarin, satu orang warga yang telah disetujui atas nama Idris, telah ditetapkan sehagai tersangka oleh Polres Kendari dengan peraturan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan tindak pidana pengancaman.
“Idris sendiri, sebelumnya, telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari pada 14 Agustus 2019 tentang penerobosan lahan miliknya, laporan ini tidak kunjung ditindaklanjuti, sehingga Idris dapat dianggap tersangka,” bebernya.
Hal serupa ikut dikicaukan oleh perwakilan warga Desa Sukarela Konkep, Mando Maskuri. Menurut dia, masih ada warga lainnya, masing-masing atas nama Wa Ana, Laba, dan Amin yang lahannya diterobos oleh perusahaan juga telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari dan Polda Sultra pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2019.
“PT GKP ke kepolisian menunjukkan watak bebal pemerintah daerah, terutama Gubernur Sultra, Ali Mazi. Mereka masa bodoh, membiarkan konflik antar warga terjadi. Lahan-lahan produksi dirampas serta 20 warga yang mestinya dilindungi justru dilaporkan oleh PT GKP ke polisi,” jelas alumni UHO Kendari ini.
Baca Juga:
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
- BPR Bhatramas Konawe Luncurkan Operasi Pasar Murah: Bantu Masyarakat Miskin dan Tekan Inflasi
- Tiga Kepala OPD di Konawe Akan Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Suap Pelantikan Pejabat di TPA Mataiwoi
Mando juga menegaskan, terlapornya 20 orang tersebut merupakan satu pola umum, dengan apa yang disebut sebagai bentuk kriminalisasi.











