Untuk diketahui, 20 warga yang didiskriminalisasi adalah Mando, La Dani, Lalo, Hastomo, Andiman, La Eda, Jasmin, Wa Anu, Fiko, Sanuddin, Hamid, Hurlan dan La Ririn dengan laporan Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang. Mereka dilaporkan PT GKP dengan nomor laporan polisi, LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.
Sementara Sarlin, Idris, Sardin, Masaudin, Wa Ana, Amin dan Al Aba dengan laporan dugaan tindak pidana dalam bidang pertambangan mineral dan batu bara yang diduga izin terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP. Dengan nomor surat perintah penyelidikan nomor : SP.lidik/138.a/VII/2019/Disterkrimsus, tanggal 14 Juli 2019.
Baca Juga:
- DLH Sultra Sebut Izin PT Bahana Wastecare Tak Tercatat, Puskom Desak Aktivitas Dihentikan
- BPR Bhatramas Konawe Luncurkan Operasi Pasar Murah: Bantu Masyarakat Miskin dan Tekan Inflasi
- PJU Ditlantas Polda Sultra Tinjau Pos PAM Pohara, Petakan Titik Rawan Laka Jelang Mudik Lebaran
- Tiga Kepala OPD di Konawe Akan Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Suap Pelantikan Pejabat di TPA Mataiwoi
- Koalisi Save Routa Muncul, PT SCM Didesak Realisasikan Pembangunan Smelter
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
Untuk diketahui, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawoni di Jakarta adalah, La Aba Warga Desa Sukarela Jaya, Mando Maskuri Forum Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), Melky Nahar (Jatam), April Perlindungan (Kiara) dan Rivanlee Anandar (KontraS).











