Reporter : M. Ardiansyah R
KENDARI – Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Kendari, mengecam keras kebijakan kampus Institut Agama Islam (IAIN) Kendari yang melarang mahasiswa menggunakan cadar saat proses belajar mengajar.
Kohati Cabang Kendari mengaku menyesalkan peraturan itu ditanda tangani oleh rektor.
“Seharusnya, kampus yang berlebelkan agama Islam memberikan contoh berpakaian yang syar’i, tetapi sangat disayangkan, rektor IAIN Kendari malah melarang mahasiswinya untuk menggunakan cadar,” kata Ketua Kohati Kendari, Tirtayanti, Jumat (6/9/2019).
Menurut dia, tidak ada satupun mazhab, maupun undang – undang yang melarang menggunakan cadar. Dan jika ada aturan yang melarangnya, maka yang sangat dirugikan adalah mahasiswi.
BACA JUGA:
- Dari IAIN ke UIN Kendari: Sekadar Ganti Nama atau Lonjakan Mutu?
- DEMA IAIN Kendari: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Demi Independensi
- Perempuan Ambil Panggung Kepemimpinan, Marsa Adawiyah Nahkodai DPM Farmasi UHO 2026/2027
- Kasus Pencemaran Nama Baik, Mahasiswa IAIN Kendari Polisikan Narasumber dan Akun Facebook
- Nur Alam Buka Suara soal Polemik YAPTS Unsultra, Singgung Potensi Konflik Hukum
- Evaluasi Akhir Tahun YAPTS, Nur Alam Ungkap Alasan Pelantikan Plt Rektor Unsultra
“Karena larangan itu telah mengambil hak mereka dalam berkeyakinan, dan kalaupun mereka bercadar, tak ada juga pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Jika pihak kampus melarang mahasiswi menggunkan cadar karena alasan takut terpapar faham radikal, Kohati Cabang Kendari meminta kepada pihak kampus agar mengkaji ulang larangan tersebut.
“Kalau beralasan radikalisme, aturan menggunakan cadar perlu dikaji ulang, karena tidak menuntut kemungkinan, mereka yang tidak menggunakan cadar itu tidak radikal,” ujarnya. (B)











