NEWS

Komisi II DPR RI Setuju Pilkada Serentak Digelar 2024 Mendatang 

1356
×

Komisi II DPR RI Setuju Pilkada Serentak Digelar 2024 Mendatang 

Sebarkan artikel ini
Kesimpulan Raker dan RDP.

KENDARI – Komisi II DPR RI menyetujui pilkada serentak akan diselenggarakan tahun 2024. Keputusan itu juga disepakati oleh pemerintah dan KPU.

Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta menuturkan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan Rabu 27 November 2024.

Dalam rapat itu, Komisi II juga mengambil kesimpulan hari pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ungkap Doli, Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga : Pedagang Pasar Tradisional Kendari Sebut Harga Minyak Goreng Saat Ini Normal 

Doli bilang terkait tahapan pemilu, Komisi II akan membahas lebih lanjut ke depan. Pembahasan akan dibahas bersama pemerintah dan KPU.

“Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu,” tutur Doli.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Ilham menerangkan pemerintah dan KPU sepakat Pemilu 14 Februari 2024. Dalam rapat, berdasarkan pertimbangan matang. Tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.

“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham seperti melansir dari detik.com

Setelah itu, Tito sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari. Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” kata Tito.

 

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page