NEWS

Komisi II DPRD Kendari Nilai Satpol PP Tebang Pilih Tegakkan Perda Penertiban PKL

464
×

Komisi II DPRD Kendari Nilai Satpol PP Tebang Pilih Tegakkan Perda Penertiban PKL

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala (Foto: Istimewa)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Komisi II DPRD Kota Kendari menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).

Diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Rizky Brilian Pagala menjelaskan, terdapat kekurangan dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di daerah Kendari Barat dan beberapa lokasi yang melanggar regulasi pemerintah.

“Kita dukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam hal ini Satpol PP dalam penertiban tersebut, hanya saja terdapat beberapa kekurangan dari rencana kerja tersebut,” kata Risky.

Baca Juga : Masih Berstatus Bebas Bersyarat, Maling Motor di Kendari Kembali Berulah

Pasalnya, rencana tersebut sangat berpengaruh terhadap masyarakat kecil yang saat ini kondisi ekonominya belum stabil akibat dampak pandemi covid-19.

Rizky mengatakan, Pemkot memberikan tindakan (penggusuran PKL) maka harus ada solusi juga yang harus diberikan kepada masyarakat yang digusur tersebut.

“Teman teman pedagang hari ini berharap ada banyak kebijakan Pemkot Kendari yang berpihak kepada masyarakat nya dan ketika kita bahas itu kita berharap ketika ada tindakan namun juga harus ada solusi yang di berikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat menunjang stabilitas ekonomi masyarakat di Kota Kendari.

Dirinya juga menyayangkan karena Satpol-PP terkesan tebang pilih dalam menertibkan masyarakat kecil, sebab ada beberapa titik yang melanggar regulasi namun tidak tersentuh.

“Ketika Satpol PP mau bergerak secara sistematis dan mau mengikuti arahan regulasi maka sebaiknya ketika membahas soal pasar ada sangat banyak pasar di Kendari yang ilegal,” katanya.

Baca Juga : Masih Berstatus Bebas Bersyarat, Maling Motor di Kendari Kembali Berulah

“Secara regulasi tidak didukung, regulasi RTRW kita terkait dengan pasar panjang, di pertigaan kampus ini semua ilegal namun kemudian apakah Satpol PP hadir di situ memberikan teguran sampai 3 kali dan melakukan penggusuran kan tidak,” tegasnya.

Dia mengatakan Satpol PP hanya melakukan pembiaran sedangkan pasar-pasar tersebut menurutnya sangat mempengaruhi wajah Kota Kendari.

“Dari sisi sosial juga pasar ilegal inj tidak memberikan kenyamanan kepada masyarakat kita untuk melakukan aktivitas jual beli karena tempat yang mereka gunakan untuk berjualan itu ilegal,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page