Redaksi
UNAAHA – Kepolisian Resot (Polres) Konawe menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Konawe, Syahlan D Saranani atas dugaan korupsi.
Selain Syahlan, polisi juga menahan mantan bendahara Satpol PP Konawe, Faizal Hadi karena diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam menjelaskan, bahwa Syahlan S. Saranani dipastikan akan mulai ditahan sejak hari ini, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, Syahlan ditahan karena melakukan korupsi enam atas kegiatan yakni makan minum, perjalanan dinas dalam dan luar daerah, pemeliharaan kantor serta kendaraan dan belanja jasa non PNS tahun 2017.
“Hari ini akan ditahan. Kami akan tindak tegas pelaku tindak pidana korupsi supaya ada efek jera,
” kata IPTU Rachmat Zam Zam kepada awak media, di Mapolres Konawe.
Ia juga menjelaskan, Syahlan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat laporan atas kegiatan fiktif yang dilakukannya, sehingga berpotensi merugikan negara.
Baca Juga:
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit Rp. 240 juta lebih. Modusnya membuat pertanggung jawaban fiktif,” terang Iptu Rachmat melalui penyidik.
Atas perbuatan keduanya, Syahlan dan Faizal disangkakan dengan pasal 2 dan 2 Undang-undang Korupsi j.o 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.











