Redaksi
UNAAHA – Kepolisian Resot (Polres) Konawe menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Konawe, Syahlan D Saranani atas dugaan korupsi.
Selain Syahlan, polisi juga menahan mantan bendahara Satpol PP Konawe, Faizal Hadi karena diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam menjelaskan, bahwa Syahlan S. Saranani dipastikan akan mulai ditahan sejak hari ini, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, Syahlan ditahan karena melakukan korupsi enam atas kegiatan yakni makan minum, perjalanan dinas dalam dan luar daerah, pemeliharaan kantor serta kendaraan dan belanja jasa non PNS tahun 2017.
“Hari ini akan ditahan. Kami akan tindak tegas pelaku tindak pidana korupsi supaya ada efek jera,
” kata IPTU Rachmat Zam Zam kepada awak media, di Mapolres Konawe.
Ia juga menjelaskan, Syahlan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat laporan atas kegiatan fiktif yang dilakukannya, sehingga berpotensi merugikan negara.
Baca Juga:
- TP-PKK Konawe Pamerkan Makanan Khas Tolaki di Halo Sultra
- Bawaslu Muna Gelar Tes Penilaian Evaluasi Kinerja terhadap Peserta Existing Panwascam
- 35 Peserta Existing Panwascam di Konut Ikut Tes Penilaian Evaluasi Kinerja
- HUT Sultra ke-60 Ditutup dengan Malam Ramah Tamah dan Pameran Halo Sultra
- Citra KPU Muna, Apakah Masih Berintegritas?
- Pj Gubernur Sebut HUT Sultra ke-60 Ingin Mengangkat Kuliner Kearifan Lokal
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit Rp. 240 juta lebih. Modusnya membuat pertanggung jawaban fiktif,” terang Iptu Rachmat melalui penyidik.
Atas perbuatan keduanya, Syahlan dan Faizal disangkakan dengan pasal 2 dan 2 Undang-undang Korupsi j.o 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.