BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Koruptor Dana Bansos SMK 2 Lasalimu Selatan, Dieksekusi 6 Tahun Penjara

544
×

Koruptor Dana Bansos SMK 2 Lasalimu Selatan, Dieksekusi 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengeksekusi Sharifa selaku koruptor dana Bantuan Sosial (Bansos) pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Lasalimu Selatan tahun 2012/2013 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau, Rabu (5/9/2018).

Eksekusi terhadap mantan bendahara SMKN 2 Lasalimu Selatan tersebut ialah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2887 K/Pid.Sus/2017 tanggal 25 April 2018. Yang mana, Sharifa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 235.824.000 serta dihukum pidana penjara selama enam tahun ditambah denda Rp 200 juta.

Kasi Pidsus Kejari Buton, Rawatan Manik mengatakan, sebelum dieksekusi, Sharifa sempat menjadi tahanan kota. Selama masa penahanan kota, hal itu sudah terhitung pidana.

“Tentu hukumannya dikurangkan. Tetapi, tergantung perhitungan pihak Lapas untuk mengurangkan penahanan yang sudah dijalani dengan pidana yang dijatuhkan,” bebernya.

Dia mengungkapkan, kasus ini sempat menyeret ketua DPD Pan Buton, La Ode Rafiun. Kasus tersebut juga sepaket dengan terpidana Darmin Ali yang lebih dulu mendekam dipenjara dengan vonis lima tahun penjara.

“Jadi, kemungkinan tidak ada lagi pihak lain yang diseret. Perkara ini sudah inkrach dan mungkin sampai disini saja,” ujarnya.

Diceritakan, hukuman Sharifa bermula dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, 2017 lalu. Kala itu, dia (Sharifa) hanya divonis satu tahun, denda Rp 50 juta serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 235.725.000.

tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menerima putusan PN Kendari melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulewasi Tenggara. Sharifa sempat beruntung, sebab PT memutus onslag atau perbuatannya ada, namun bukan merupakan tindak pidana. Sehingga, Sharifa saat itu lepas dari jeratan hukum.

“Terhadap putusan Pengadilan Tinggi itu, kami melakukan upaya hukum kasasi. Sehingga turunlah putusan MA. Hakim agung mengabulkan dakwaan dan tuntutan JPU. Maka, Sharifa harus membayar uang pengganti Rp 235.824.000 serta dihukum pidana enam tahun dan denda Rp 200 juta,” terangnya.

Dia menjelaskan, apabila Sharifa tidak membayar denda Rp 200 juta, akan diganti dengan kurungan penjara enam bulan. Sementara, paling lambat satu bulan pasca dieksekusi, uang pengganti Rp 235.824.000 sudah harus dibayar oleh Sharifa.

“Kalau uang pengganti tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara satu tahun,” tandasnya.

Meski begitu, Rawatan mengaku Sharifa merupakan orang yang kooperatif. Dia bahkan mendatangi sendiri pihak Kejari Buton untuk dilakukan eksekusi.

Sharifa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(a)


Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page