FEATUREDKendariMETRO KOTA

KPK Perpanjang Penahanan Nur Alam, Ini Penjelasan Jubir KPK

340
×

KPK Perpanjang Penahanan Nur Alam, Ini Penjelasan Jubir KPK

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Setelah melewati 20 Hari Penahanan Gubernur Sultra Nur Alam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) akan memperpanjang penahanannya.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan untuk kasus dengan tersangka NA( Nur Alam) memang masih dalam proses penyidikan. Akan tetapi KPK sudah melakukan penahanan.

“Sekitar dua minggu yang lalu kita melakukan penahanan, karena memang, menurut perkembangan proses penyidikan tersebut sudah ditemukan bukti-bukti yang memenuhi pasal 21 kitab undang undang hukum acara pidana,” ujar Febri di Kantor PWI Sultra.
Dimana pasal 21 itu, kata Febri, ada yang disebut dengan syarat objektif dan syarat subjektif penahanan.

“Kemudian ada juga salah satu bunyinya yaitu diduga keras melakukan tindak pidana. Makanya tidak otomatis ketika ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan,” jelasnya.

Menurutnya, ketika KPK menetapkan seorang sebagai tersangka ditingkat peyidikan itu, syarat yang dipenuhi itu adalah bukti permulaan yang cukup.

“Jadi minimal dua alat bukti. Sedangkan alasan penahanan lebih tinggi lagi, lebih kuat dan lebih detail lagi. Makanya undang- undang menyebutnya dengan diduga keras melakukan tindak pidana,” ujar Febri merincinya.

Ferbri menjelaskan, setelah itulah kemudian dilakukan penajaman – penajaman sampai pada proses pelimpahan penuntutan karena persidangan akan lakukan itu.

“Kalau ada pemberitaan atau informasi tentang pemblokiran rekening yang dilakukan ditahap penyidikan tentu itu kita akan bawa ketingkat penuntutan atau menjadi bukti dipersidangan. Tapi itu mungkin ada banyak sekali dan tidak mungkin kita bisa rinci satu persatu saat ini,” pungkasnya

Laporan: Jafrun

You cannot copy content of this page