Reporter: Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), La Ode Muhammad Syarif, menyarankan agar Dinas Minerba Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau ulang perpanjangan izin perusahaan pertambangan yang akan segera selesai.
La Ode Syarif mengingatkan, agar ke depan setiap perusahaan tambang yang tidak memiliki jaminan reklamasi untuk tidak diperpanjang izin pengolahannya.
“Yang tidak punya jaminan reklamasi tidak usah dilanjutkan, dari pada berurusan dengan hukum,” ujar La Ode Syarif saat membawakan materi Kuliah Umum terhadap Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Kendari, Senin (24/6/2019).
Baca Juga :
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
Lebih lanjut, La Ode Syarif juga menuturkan, saat ini untuk mengetahui pelanggaran ijin alih fingsi lahan sudah sangat mudah dicek dan diketahui.
“Sekarang sudah gampang sekali, biar pakai Drone sudah bisa dilihat. Oh, perusahaan ini menambang di luar,” paparnya. (A)











