Reporter: Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), La Ode Muhammad Syarif, menyarankan agar Dinas Minerba Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau ulang perpanjangan izin perusahaan pertambangan yang akan segera selesai.
La Ode Syarif mengingatkan, agar ke depan setiap perusahaan tambang yang tidak memiliki jaminan reklamasi untuk tidak diperpanjang izin pengolahannya.
“Yang tidak punya jaminan reklamasi tidak usah dilanjutkan, dari pada berurusan dengan hukum,” ujar La Ode Syarif saat membawakan materi Kuliah Umum terhadap Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Kendari, Senin (24/6/2019).
Baca Juga :
- Polri Tegaskan Pelayanan Aspirasi di Muka Umum Harus Humanis dan Sesuai Prosedur
- Kapal Angkut Bahan Kimia Terbakar di Laut Bombana, 2 Orang Tewas dan Sejumlah Korban Keracunan
- MEK TV dan Mediakendari.com Terima 10 Mahasiswa Jurnalistik UHO ikuti Program Magang
- Presiden Prabowo Diminta Dorong Pemeriksaan Istri Gubernur Sultra ASR Diduga Kebal Hukum ke Kejagung, Masuk Daftar Satgas Tambang Nikel Sanksi Rp2,19 Triliun.
- Gerak Sultra Minta Kajati Tetapkan Tersangka kasus Makan Minum Gubernur Sultra Rp31 M, Padahal Kejati Sudah Ungkap Tiga Modus Dugaan Korupsi
- Rp401,65 Miliar Dikembalikan, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI Kolaka, Sultra
Lebih lanjut, La Ode Syarif juga menuturkan, saat ini untuk mengetahui pelanggaran ijin alih fingsi lahan sudah sangat mudah dicek dan diketahui.
“Sekarang sudah gampang sekali, biar pakai Drone sudah bisa dilihat. Oh, perusahaan ini menambang di luar,” paparnya. (A)











