Reporter: Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), La Ode Muhammad Syarif, menyarankan agar Dinas Minerba Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau ulang perpanjangan izin perusahaan pertambangan yang akan segera selesai.
La Ode Syarif mengingatkan, agar ke depan setiap perusahaan tambang yang tidak memiliki jaminan reklamasi untuk tidak diperpanjang izin pengolahannya.
“Yang tidak punya jaminan reklamasi tidak usah dilanjutkan, dari pada berurusan dengan hukum,” ujar La Ode Syarif saat membawakan materi Kuliah Umum terhadap Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Kendari, Senin (24/6/2019).
Baca Juga :
- OJK dan Polda Sultra Perkuat Sinergi Penindakan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
- Mantan Wakajati Sultra Saiful Bahri Siregar Resmi Dilantik sebagai Dirdik Jampidsus
- KMN Desak Polri, TNI, KPK dan Kejagung Usut Dugaan KKN di Balik Aktivitas Tambang Ilegal di Sultra
- KPU dan Bawaslu Sultra Audiensi ke Polda, Apresiasi Sentra Gakkumdu Raih Penghargaan Nasional
- Polda Sultra Siapkan 631 Personel Gabungan Hadapi Ancaman Karhutla
- Program Makan Bergizi Gratis Nasional Gagal Kontrol Kualitas, Temuan Batu di Konawe Jadi Bukti Sorotan!
Lebih lanjut, La Ode Syarif juga menuturkan, saat ini untuk mengetahui pelanggaran ijin alih fingsi lahan sudah sangat mudah dicek dan diketahui.
“Sekarang sudah gampang sekali, biar pakai Drone sudah bisa dilihat. Oh, perusahaan ini menambang di luar,” paparnya. (A)











