Reporter: Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), La Ode Muhammad Syarif, menyarankan agar Dinas Minerba Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau ulang perpanjangan izin perusahaan pertambangan yang akan segera selesai.
La Ode Syarif mengingatkan, agar ke depan setiap perusahaan tambang yang tidak memiliki jaminan reklamasi untuk tidak diperpanjang izin pengolahannya.
“Yang tidak punya jaminan reklamasi tidak usah dilanjutkan, dari pada berurusan dengan hukum,” ujar La Ode Syarif saat membawakan materi Kuliah Umum terhadap Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Kendari, Senin (24/6/2019).
Baca Juga :
- Shalat Idul Adha di Abuki, Harmin Ramba Ajak Masyarakat Konawe Tingkatkan Semangat Tolong Menolong
- Pemkot Kendari Gelar Sholat Idul Adha 1445 H Di Pelataran Balai Kota Kendari
- Pj Bupati Harmin Ramba Paparkan Fungsi ORARI Saat Tangani Bencana Alam di Konawe
- Usai Pimpin Takbir Akbar Terpimpin di Masjid Babussalam Konawe, Harmin Ramba Serahkan Satu Ekor Sapi Qurban Untuk Pengurus Masjid
- Pererat Silaturahmi Ardin dan Harmin Ramba Duduk Bareng
- Pengendara Keluhkan Jalan Osumetundu Rusak Parah
Lebih lanjut, La Ode Syarif juga menuturkan, saat ini untuk mengetahui pelanggaran ijin alih fingsi lahan sudah sangat mudah dicek dan diketahui.
“Sekarang sudah gampang sekali, biar pakai Drone sudah bisa dilihat. Oh, perusahaan ini menambang di luar,” paparnya. (A)