HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

KPK Warning Perusahaan Tambang di Sultra Segera Lunasi Kewajibannya ke Pemda

423
×

KPK Warning Perusahaan Tambang di Sultra Segera Lunasi Kewajibannya ke Pemda

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPU Republik Indonesia, La Ode Muhammad Syarif (kiri), Gubernur Sultra, Ali Mazi (kanan), Foto : Mediakendari.com

Reporter : M. Ardiansyah Rahman

Editor : Taya

KENDARI – Banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di sejumlah Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya koordinator supervisi dan pencegahan memperingatkan kepada manajemen perusahaan tambang yang telah eksplorasi dan telah melakukan ekspor untuk segera melunasi kewajibannya kepada pemerintah daerah (Pemda). Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif saat konferensi pers usai Penandatangan Nota Kesepahaman dan penandatangan kerja sama antara pemerintah daerah se-Provinsi Sultra.

Laode Syarif menegaskan, perusahaan selain melunasi kewajiban, mereka juga wajib melakukan reklamasi, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), serta membayar royalti ke Pemda.

“Kami sudah catat dan datanya kami sampaikan kepada pemerintah daerah Sulawesi Tenggara untuk meminta kewajibannya, kalau perusahaan itu melarikan diri kami akan suruh Polri untuk mencari,” ungkapnya, Rabu, (21/8/2019).

Berdasarkan catatan KPK, kepatuhan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang hingga Juni 2019 kabupaten yang belum menempatkan jaminan reklamasi mencapai tujuh kabupaten/kota yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka Timut, Konawe Kepulauan dan Kabupaten Muna. Sedangkan kabupaten yang belum menempatkan jaminan pascatambang yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Utara, Buton Tengah, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna, dan lintas kabupaten.

BACA JUGA :

“Dari 245 IUP di Sultra, saat ini terdapat 22 IUP dengan luas 28.598 ha yang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Selain itu masih ada lagi yang tidak menempatkan jaminan pascatambang 66 IUP dengan luas 109.442 ha,” jelasnya dalam sambutannya Penandatangan Nota Kesepahaman dan penandatangan kerjasama antara pemerintah daerah se-Provinsi Sultra.

Sementara itu berdasarkan data yang dimiliki KPK kepatuhan pembayaran PNBP hingga kini hanya ada 54 IUP yang tidak ada tunggakannya. Sedangkan yang memiliki tunggakan sebanyak 179 IUP. Sementara empat lainnya tidak diketahui.

Kepatuhan pelaporan RKAB terdapat 62 perusahaan yang tidak disetujui pada tahun 2018, dari 62 perusahaan tersebut terdapat satu perusahaan yang memiliki kuota ekspor dan realisasi ekspor pada tahun 2018 yang tidak tercatat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Sementara saat ini Royalti dari ekspor tersebut hanya sebesar Rp. 1.139.405.000.

You cannot copy content of this page