Reporter: Ferito Julyadi
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 123 lembar uang palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu selama periode tahun 2019.
Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, KPW Bi Sultra, Irfan Farulian menjelaskan, temuan di tahun 2019 sebanyak 123 lembar.
“Berdasarkan temuan BI, di 2019 peredaran Upal di Sultra hanya sebanyak 123 lembar. Laporan terkait Upal ini, 95 persen dari Bank dan 15 persen dari masyarakat,” kata Irfan, saat ditemui di kantornya, Kamis 30 Januari 2020.
Irfan Farulian juga menuturkan, dari catatan KpW BI Sultra sejak beberapa tahun belakangan. Terdapat penurunan yang signifikan dari peredaran uang palsu di Sultra.
“Data KPw BI Sultra, sebanyak 1229 lembar Upal ditemukan di tahun 2017, dan 541 lembar di tahun 2018. Pemalsuan tersebut khususnya pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya intens mensosialisasikan keaslian rupiah untuk menekan peredaran uang palsu di Sultra. Salah satunya dengan mengedukasi masyarakat untuk membiasakan cara 3D guna, yakni dilihat, diraba, diterawang.
“Masyarakat yang sudah melakukan 3D untuk mengetahuil keaslian uang, tetapi masih ragu. Kami menyediakan pelayanan aduan dan Lab khusus untuk meneliti keaslian uang tersebut,” ungkapnya.