BAUBAU – Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengungkap secara lengkap kronologi kasus pembunuhan dengan korban sepasang suami-istri (Pasutri) bernama La Moni dan Nursia Saleh yang terjadi di jalan Pahlawan Kilo Meter (KM) 4 Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI).
Rupanya tersangka berinisial AR alias RK (43) menghabisi korbannya satu per satu.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat jumpa pers Kamis, 25 Agustus 2022 mengungkapkan awalnya pelaku mendatangi kediaman korban sekira pukul 19.30 untuk bertemu La Moni dengan niat untuk membunuh. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), AR langsung mengambil celurit yang sudah ia siapkan sebelumnya kemudian menebas leher korban bagian belakang secara berulang kali yang mengakibatkan korban La Moni terjatuh.
Melihat korbannya terjatuh dan berteriak kesakitan pelaku terus melakukan penganiayaan dengan cara membacok tubuh bagian dada korban sampai tidak bernyawa.
Baca Juga : BKKBN Sultra Kenalkan Aplikasi Elsimil di Baubau
Saat itu tiba-tiba isteri korban Nursia Saleh datang dan melihat pelaku sedang menghabisi nyawa suaminya.
“Spontan korban Nursia Saleh berteriak ketakutan dan berlari kearah dapur untuk mencari pertolongan. Seketika pelaku berbalik arah langusung mengejar korban dan menebasnya menggunakan celurit,” ungkap AKBP Erwin.
Namun tebasan pertama, lanjut Erwin, pelaku tidak mengenai korban sehingga pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kanannya yang membuat Nursia terjatuh.
Lalu setelah korban Korban terjatuh pelaku memegang kepala korban kemudian membenturkannya kelantai secara berulang kali mengeluarkan darah kemudian pelaku menyeret korban dari dapur keruangan sebelah namun karena pelaku melihat masih bernapas, pelaku kembali membacok bagian tubuh korban secara berulang kali sampai korban tidak bernyawa lagi.
Erwin menerangkan motif pelaku AR melakukan perbuatan itu karena sakit hati korban La Moni mengingkari perjanjian perkerjaan pemasangan jeruji jendela rumah korban dan korban La Moni telah mendapatkan tukang lain yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Usai berbuat, AR membersihkan tangannya dan membawa motor korban. Sebelum dibekuk oleh aparat kepolisian, AR juga sempat berkeliling mencari tempat persembunyiandan berencana menyewa sebuah rumah kos. Polisi akhirnya menangkap AR di Kelurahan Batulo pada Selasa malam, 23 Agustus 2022 sekira pukul 21.00.
Baca Juga : Sandiaga Uno Terpukau dengan Keindahan Air Terjun Moramo di Konsel
Sempat memberikan perlawanan, aparat Polres Baubau memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan pada bagian kaki AR.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sebilah senjata tajam jenis Celurit dengan Panjang keseluruhan 40 Cm, 1 (satu) Lembar baju lengan Panjang warna hitam yang bertuliskan BOSTON dan nomor 93 milik Tersangka, (satu) pasang sandal warna hitam merek Rafila milik Tersangka, Sarung tangan dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Scopy milik Korban.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Baubau dan pelaku akan dikenakan sanksi tiga pasal. Pertama Pasal 340 Kupidana karena pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Kedua 338 Kupidana karena sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Terakhir pasal ketiga 363 Ayat (1) ke-3e atas pencurian barang.
Penulis : Ardilan