BREAKING NEWSHEADLINE NEWSKOLAKANEWS

KSPN Sultra Soroti Keberadaan Ratusan Tenaga Kerja Asing di PT IPIP Kolaka

37
×

KSPN Sultra Soroti Keberadaan Ratusan Tenaga Kerja Asing di PT IPIP Kolaka

Sebarkan artikel ini
Warga melakukan protes terhadap keberadaan ratusan TKA di IPIP Kolaka, Sulawesi Tenggara.(Foto.Istimewa)

KENDARI – Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara menyoroti maraknya keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan kedatangan ratusan pekerja asing di Bandara Tanggetada Kolaka pada pertengahan bulan Mei 2026. Para pekerja tersebut diduga berasal dari China dan disebut akan bekerja di perusahaan tambang PT IPIP.

Sekretaris KSPN Sultra, Ilham Syaputra Jaya SH MH atau yang akrab disapa Ilham Killing, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan di tengah meningkatnya angka pengangguran dan sulitnya kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan perusahaan besar di daerah semestinya lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal dibanding mendatangkan pekerja asing, terutama untuk pekerjaan yang dapat dilakukan masyarakat setempat.

“Keberadaan perusahaan di daerah seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama dalam membuka lapangan kerja bagi warga lokal. Namun kenyataannya, komitmen pemberdayaan masyarakat seolah hanya menjadi janji belaka,” ujar Sekretaris KSPN Sultra, Ilham Syaputra Jaya SH MH atau yang akrab disapa Ilham Killing.

Ilham juga menilai persoalan ini bertentangan dengan semangat kemandirian bangsa yang selama ini disuarakan Presiden RI Prabowo Subianto. “Presiden selalu menegaskan pentingnya kedaulatan negara, melawan kepentingan oligarki dan asing demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.” ujar Ilham dalam press relisnya.

KSPN Soroti Legalitas dan Keahlian Para TKA

Menyikapi persoalan ini, Ilham selaku Sekretaris KSPN Sultra mengaku tak akan tinggal diam. Pihaknya, KSPN Sultra bakal melakukan insvetigasi dan mencari tahu tentang legalitas dan status para TKA tersebut.

“Kami meminta pemerintah memeriksa dokumen dan izin para tenaga kerja asing tersebut, termasuk jenis visa yang digunakan,” kata Ilham. Selain itu, KSPN Sultra juga mempertanyakan apakah para pekerja asing tersebut merupakan tenaga ahli atau hanya pekerja biasa.

Atas persoalan ini, KSPN Sultra mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi, dan Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan terhadap PT IPIP dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

KSPN Sultra juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah daerah setempat ikut turun tangan menyikapi persoalan tersebut.

Ilham menegaskan pihaknya akan terus mengawal masalah ini dan akan mengirimkan surat kepada kementerian terkait, DPR RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga DPRD Sultra untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT IPIP terkait dugaan keberadaan TKA tersebut.(jf)

You cannot copy content of this page