Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Pada 2013 lalu PT Sultra Jembatan Mas (SJM) telah dianggap failid, namun setelah diambil alih kurator baru sejak tahun 2014 lalu, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih beraktifitas hingga 2019 ini.
Hal ini ditegaskan, Kuasa hukum PT SJM, Andre Darmawan saat menggelar konferensi pers di salah satu Warkop di Kendari, Selasa (12/03/2019).
Baca Juga :
- Sempat Bersitegang Antara Pedagang dan Petugas, Ratusan Lapak Bensin Eceran di Sekitar SPBU Andonohu Ditertibkan
- Gebrakan Baru Mahasiswa Jurnalistik, Siswa SMAN 10 Kendari Diperkenalkan Cara Cerdas Menyaring Konten AI Pemilu
- Dari Kabid Transmigrasi Jadi Kadis, Lenni Kartika Indah Pimpin Dinas Cipta Karya Sultra
- Polemik 5 Bokeo Mekongga Mencuat, LAT: Rusak Tatanan Budaya Suku Tolaki
- Informa Kendari Tebar Promo Besar-Besaran, Cashback Hingga Rp 9 Juta Untuk Furniture Kamar Tidur
- Ada Apa Wartawan Diminta Keluar dari Ruang Kegiatan KPK di Balai Kota Kendari?
Kata dia, Direksi PT SJM yang lama telah diambil alih oleh kurator sejak tahun 2014-2019 melalui keputusan Pengadilan Niaga dan Kementerian ESDM.
“PT SJM sudah failid tetapi diambil alih oleh kurator baru. Kurator ini, bisa melanjutkan perusahaan tersebut atau menunjukkan Direksi baru tetapi dengan nama PT SJM,” ungkapnya.
Andre membeberkan, badan hukum PT SJM masih ada dan belum bubar dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) UP PT SJM masih berlaku dan berhak melakukan aktifitas pertambangan
“Kurator ini menjalankan PT SJM. Saat ini bisa saja menunjuk direksi lama atau pihak baru untuk mengelola PT SJM tersebut, dia memiliki 1 IUP di Lasolo,” tukasnya. (B)











