Redaksi
KENDARI – Gedung laboratorium PT Obsidian Stainlies Stell (PT OSS), terbakar, pada Rabu (14/8/2019). Akibat kebakaran tersebut, 19 karyawan, yang terdiri dari 17 wanita dan 2 laki – laki, harus dilarikan ke rumah sakit.
Terkait kebakaran laboratorium yang memakan korban luka hingga belasan karyawan, PT OSS diduga tak menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan baik di lingkungan perusahaan.
Namun, hal tersebut langsung dibantah Kepala Teknik Tambang (KTT), PT OSS, Agus Wahyudi. Menurut Agus, PT OSS telah menerapkan K3 di lingkungan perusahaannya. Peristiwa itu, kata Agus, adalah kelalaian.
“Cuma ada kelalaian aja. Kedepanya ya diperbaiki lagi kalau memang ada kelalaian,” jelasnya saat dihubungi mediakendari.com, Kamis malam (15/8/2019).
Agus kembali menegaskan bahwa PT OSS sudah menerapkan K3. “Yang jelas sudah (terapkan K3), tapi kan perlu ditingkatkan, itu aja,” katanya.
Agus menjelaskan, kebakaran disebabkan karena adanya percikan api lass yang menyambar tumpukan pakaian.
“Jadi kena percikan las, karena disitu ada tumpukan kain, lalu apinya membesar dan kebetulan disitu ada tener, menyambar lalu meledak,” jelasnya.
BACA JUGA :
- Sukses Pimpin Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba : Tingkat Inflasi di Kabupaten Konawe pada Bulan Juni 2024 Terendah Se Sultra
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
- Bank Sultra Raih Penghargaan dan Miliki Kinerja Keuangan Terbaik dari The Asian Post Best Regional Champion 2024
- BWS Kendari Bantah Kabar adanya Kerusakan Bendungan Ameroro, PPK BWS : Foto dan Vidio yang Beredar Merupakan Kejadian Setahun yang Lalu
- Per Agustus 2022, Dua Kota di Sultra Alami Inflasi 0,12 Persen
- Per Agustus 2022, Dua Kota di Sultra Alami Inflasi 0,12 Persen
Ia juga membantah bahwa yang meledak adalah bahan kimia. “Bukan bahan kimia lain, karena bahan kimia tersimpan di dalam,” katanya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sultra, Alfian Pradana Liambo, mengingatkan pentingan menerapkan K3 di lingkungan perusahaan, apalagi perusahaan dengan skala besar dan banyak karyawan yang berkerja di dalamnya.
Alfian merujuk pasal ketentuan undang undang nomor 1/1970, tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
“Pada pasal 15 undang undang tersebut menetapkan, bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dapat diancam pidana, dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,” jelasnya.
Menurut Alfian, penerapan K3 penting dilakukan agar seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha dalam melaksanakan pekerjaanya dengan baik.