Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Lagi lagi, oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Bripka Budiarto, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena tidak masuk kantor selama 30 hari berturut turut.
Pemecatan tersebut tertuang dalam keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Kendari nomor : PUT-01/VIII/HUK.12.10.1./2019/SIPROPAM tanggal 9 Agustus 2019.
Namun, usai putusan pemecatan, Budiarto merasa keberatan, dan mengajukan banding. Sidang dipimpin oleh Kompol Derry Indra, SIK selaku Ketua Sidang Komisi dan didampingin oleh Wakil Ketua Sidang, Kompol H Ali Kamri serta Anggota Sidang Komisi, IPTU Baharuddin.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Penmas, Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi melalui pres rilis resmi yang diterima mediakendari.com, Senin (12/08/2019).
BACA JUGA :
- Tambang Nikel PT Kasmar Tiar Raya Telan Korban, M Nawir Dianiaya hingga Kritis di RS Jafar Harun
- Diduga Sedang Liputan Pembayaran Lahan, Kades Herman Rangkap Jadi Humas PT Kasmar Tiar Raya di Kolut Aniaya M Nawir Hingga Kritis
- Ber ID Card Warta Global, Oknum Kades Mekuasseng Diduga Aniaya M Nawir Hingga Tak Sadar Diri di RS Jafar Harun Kolut
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
- Aliansi Pemuda Sultra Serukan AKSI Boikot, Desak Tutup Permanen Dapur MBG Wonggeduku Usai Temuan Bangkai TIKUS
- Negara Dirugikan Rp 401 M, GERAK SULTRA Apresiasi Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel PT CNI Kolaka
Kata Agus, terduga pelanggar tidak malaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut, terhitung sejak tanggal 16 Juli hingga 15 Oktober 2018.
Selain itu, lanjut Agus, Bripka Budiarto juga tidak melaksanakan mutasi berdasarkan surat telegram Kapolres Kendari Nomor : ST/140/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Inspektur dan Brigadir Polisi dilingkungan Polres Kendari.
“Jadi terduga pelanggar dimutasikan ke Sat Sabhara Polres Kendari,” ungkapnya.
Bripka Budiarto diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Subs Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (A)











