Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Lagi lagi, oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Bripka Budiarto, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena tidak masuk kantor selama 30 hari berturut turut.
Pemecatan tersebut tertuang dalam keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Kendari nomor : PUT-01/VIII/HUK.12.10.1./2019/SIPROPAM tanggal 9 Agustus 2019.
Namun, usai putusan pemecatan, Budiarto merasa keberatan, dan mengajukan banding. Sidang dipimpin oleh Kompol Derry Indra, SIK selaku Ketua Sidang Komisi dan didampingin oleh Wakil Ketua Sidang, Kompol H Ali Kamri serta Anggota Sidang Komisi, IPTU Baharuddin.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Penmas, Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi melalui pres rilis resmi yang diterima mediakendari.com, Senin (12/08/2019).
BACA JUGA :
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Program Makan Bergizi Gratis Nasional Gagal Kontrol Kualitas, Temuan Batu di Konawe Jadi Bukti Sorotan!
- Kasus Korupsi dan Praktik Ilegal di Konawe, Ini Target Kerja Kapolres Edi Raharjono
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
Kata Agus, terduga pelanggar tidak malaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut, terhitung sejak tanggal 16 Juli hingga 15 Oktober 2018.
Selain itu, lanjut Agus, Bripka Budiarto juga tidak melaksanakan mutasi berdasarkan surat telegram Kapolres Kendari Nomor : ST/140/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Inspektur dan Brigadir Polisi dilingkungan Polres Kendari.
“Jadi terduga pelanggar dimutasikan ke Sat Sabhara Polres Kendari,” ungkapnya.
Bripka Budiarto diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Subs Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (A)











