Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Lagi lagi, oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Bripka Budiarto, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena tidak masuk kantor selama 30 hari berturut turut.
Pemecatan tersebut tertuang dalam keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Kendari nomor : PUT-01/VIII/HUK.12.10.1./2019/SIPROPAM tanggal 9 Agustus 2019.
Namun, usai putusan pemecatan, Budiarto merasa keberatan, dan mengajukan banding. Sidang dipimpin oleh Kompol Derry Indra, SIK selaku Ketua Sidang Komisi dan didampingin oleh Wakil Ketua Sidang, Kompol H Ali Kamri serta Anggota Sidang Komisi, IPTU Baharuddin.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Penmas, Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi melalui pres rilis resmi yang diterima mediakendari.com, Senin (12/08/2019).
BACA JUGA :
- Obat Terlarang PCC Renggut Nyawa di Kota Kendari, Direktur RSJ Sultra Sebut Pesan Berantai Tidak Benar
- Informasi Terkait Pasien Meninggal karena Obat Terlarang di RS Jiwa Sultra adalah Hoaks
- DPP JPKPN Minta Kejati Lidik Semua Proyek BPBD Sultra Tahun Anggaran 2023
- Perkara Barang Kesayangan Mau Dijual, Pemuda di Baubau Tega Membom Keluarganya Sendiri
- Polda Sultra Diminta Transparan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dishub dan Dinkes Konawe
- Proyek Jalan Aspal Rusak di Konawe Dianulir Rugikan Negara Hingga Rp 3 M, Woroagi : Kami Desak Kejagung Lakukan Sidik
Kata Agus, terduga pelanggar tidak malaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut, terhitung sejak tanggal 16 Juli hingga 15 Oktober 2018.
Selain itu, lanjut Agus, Bripka Budiarto juga tidak melaksanakan mutasi berdasarkan surat telegram Kapolres Kendari Nomor : ST/140/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Inspektur dan Brigadir Polisi dilingkungan Polres Kendari.
“Jadi terduga pelanggar dimutasikan ke Sat Sabhara Polres Kendari,” ungkapnya.
Bripka Budiarto diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Subs Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (A)