Reporter: Taswin Tahang
Editor: La Ode Adnan Irham
KOLAKA – Sadar akan manfaat pengunaan alat perekam pajak online, Pemerintah Kabupaten Kolaka kembali memasang 142 alat tersebut melalui Dinas Pendapatan Daerah.
Pelaksana Kepala Badan Pendapatan Daerah Kolaka, Hj Andi Tenri mengatakan, tahun 2019 lalu sudah 78 alat terpasang. Sedangkan kali ini merupakan tahap kedua.
Untuk melakukan pemasangan, dibagi dua tim dari Satuan Polisi Pamong Praja, Bank Sultra dan Petugas Badan Pendapatan Daerah.
Lanjut Hj. Andi, pemasangan tahap kedua ini fokus di tiga kecamatan yaitu Latambaga, Kolaka dan Pomalaa.
“Empat Hotel, satu tempat hiburan dan 115 warung makan,” katanya.
Ia berharap semua alat perekam pajak yang terpasang, dapat diaktifkan para wajib pungut di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka.
Apalagi sebelum alat tersebut dipasang, wajib pungut, telah diberi pemahaman cara pengoperasiannya.
Alat itu lanjutnya, terhubung langsung dan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga harus didukung.
“Harapan kita semua rumah makan dan tempat hiburan bisa proaktif memasang alat tersebut,” tutup Andi Tenri.