Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upik
RUMBIA – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana Sulawasi Tenggara (Sultra) bakal melakukan sosialisasi ulang tentang penyusuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di 22 Kecamatan se-Bombana.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 Juli 2019 lalu.
Kepala BKD Bombana Darwin mengatakan, pihaknya akan melakukan sosoialisasi langsung kepada masyarakat didaerah itu, tentang penyusuaian NJOP PBB baru.
“Setelah pembahasan perubahan anggaran, saya akan sosialisasi secara menyeluruh di 22 Kecamatan dengan melibatkan Kepala Desa,” ujar Darwin saat ditemui diruang kerjanya, Senin (29/7/2019).
BACA JUGA :
- DPRD Sultra Bentuk Pansus Pertanggungjawaban APBD 2025, Kepala OPD Wajib Hadir Tanpa Diwakilkan
- Menteri Kebudayaan Dorong Tiga Makam Sultan Buton Jadi Cagar Budaya Nasional
- Paripurna di DPRD, Gubernur Tekankan Penertiban Aset Pemda
- Tinjau Museum Sultra, Fadli Zon Tegaskan Muna Miliki Lukisan Purba Tertua di Dunia
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Distribusi BBM Berjalan Aman dan Lancar di Seluruh Wilayah Sulawesi
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan Ditpolairud Hadapi Tantangan Perairan
Menurutnya, dasar penetapan NJOP di Bombana dilakukan dengan cara mengikuti nilai jual harga pasar. “Tetapi tidak akan serta merta kita mengikuti hitam diatas putih, tetapi harus melihat kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dibalik pajak yang bersifat memaksa ada wais. Dengan begitu, pihaknya juga membuka ruang bagi warga daerah itu yang merasa terbebani dengan PBB.
“Misalnya, masyarakat datang coba dihitung ulang pak, mungkin salah hitung. Cara menginputnya juga manual tidak menuntut kemungkinan dalam inputannya ada yang salah. Itu semua bisa kita lakukan perubahan, ada juga misalkan masyarakat datang pak saya tidak bisa bayar langsung nih, dicicil juga boleh,” tandasnya. (A)









