KENDARI – Lama menjadi buronan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Adik Kandung Ali Mazi, Sahrin yang juga Direktur PT Daka Migas akhirnya diciduk oleh Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Sabtu, (10/3) dinihari, pukul 03:00 Wib. Usai dilakukan penangkapan, tersangka Sahrin langsung diterbangkan di Kendari dan tiba di Mapolda Sultra pada pukul 11:00 Wita.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kanit I, Subdit III Tipikor, Kompol Tinduku, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, penangkapan Direktur PT Daka Migas, Sahrin itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka Sahrin tinggal di sebuah rumah keluarganya di Jakarta Pusat. Sedangkan Tersangka Sahrin menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015.
“Iya benar, Sahrin kita sudah tangkap. Kita tangkap di sebuah rumah milik keluarganya di bilangan Jakarta Pasat, Sabtu pagi pukul 03:00 WIB. Dan sekarang Sahrin sudah berada dalam tahanan Mapolda Sultra,” ujar Tinduku kepada Jurnalis Mediakendari.com Via Selulernya, Sabtu, (10/3).
Dikatakannya, Kasus yang melibatkan Sahrin tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 11,5 Miliar. “Kemudian kasus ini juga sudah P21 oleh Kejati Sultra,” cetusnya.