Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
KASIPUTE – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, melantik secara resmi 25 Panitia Pengawas Tempat Pemungutun Suara (PTPS) di Aula Kantor Kecamatan Lantari Jaya, Senin (25/3/2019).
Dalam pelantikan ini, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Panwaslu Lantari Jaya, Yuni Nawir menegaskan jika PTPS harus mengawasi segala proses pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang.
Termasuk diantaranya, mengawal menyaluran C6 oleh PPS kepada pemilih yang terdaftar pada DPT hingga saat Pencoblosan. Untuk ini, PTPS di ingatkan agar mengawasi PPS agar saat membagikan formulir C6, tidak sambil membagikan atribuk kampanye.
“Diperhatikan, saat mereka membagi C6, jangan sampai mereka menggunakan atribut Parpol, Caleg, atau membagikan kartu nama dan kalender,” tegas Yuni, saat menyampaikan materi pada PTPS yang baru dilantik.
Tempat sama Ketua Panwaslu Lantari Jaya, Sumarlan mengatakan, PTPS harus bertugas sesuai kewenangan, yang telah diatur undang-undang.
Baca Juga :
- PNS di Bombana Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
- Ketua Umum OASIS Sultra Soroti Penanganan Aksi di Bombana, Minta Evaluasi
- Penanganan Aksi di Bombana Dipersoalkan, Okri Soroti Sikap Kapolres
- Kapolres Bombana Turun Langsung Tangani Aksi Unjuk Rasa Soal RTRW dan WPR
- Kapolda Sultra dan Ketua DPRD Kunker ke Bombana, Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Ramadan
- SRIKANDI AMBA SULTRA Resmi Diluncurkan, Wadah Konsolidasi dan Sosialisasi Kelembagaan di Sulawesi Tenggara
“PTPS, harus mendeteksi pemilih apakah terdaftar di tampat lain atau tidak, tentu harus dengan aturan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2019, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Wilayah Lantari Jaya. “Mulai sekarang, PTPS sudah harus mendeteksi para pemilih tersebut,” pungkasnya. (A)











