Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas melantik 42 Kepala Sekolah (Kasek) jenjang sekolah menengah atas dan kejuruan se-Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin, (25/03/2019).
Lukman menyebut, setiap Kasek adalah guru profesional yang terpilih. Sebab mereka dilantik setelah menjabat Pelaksaan Tugas (Plt) untuk waktu yang cukup lama.
Baca Juga :
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Pertamina Gandeng Kejati Sultra, Perkuat Tata Kelola dan Jamin Pelayanan Energi untuk Masyarakat
- Kebutuhan BBM Naik, Pertamina Maksimalkan Penyaluran Pertalite untuk Warga Kota Kendari
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Distribusikan 1000 Paket Sembako Bersubsidi untuk Warga Kendari
- Respons Cepat Pertamina Patra Niaga Regional untuk Kendari, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan ke 9 Kecamatan
“Semoga jabatan ini dilaksanakan sebaik-baiknya dan dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan, penempatan jabatan ini bukan karena faktor adanya hubungan keluarga dengan pejabat tetapi karena dianggap telah memenuhi kriteria.
“Tidak semua guru bisa jadi Kasek karena ada syaratnya. Kasek adalah jabatan profesional yang menguasai bidangnya dan ahli. Guru atau Kasek harus menjadi teladan bagi masyarakat terkhusus para muridnya. Yang dilantik tadi adalah betul-betul pernah pilihan,” jelas Lukman.
Baca Juga :
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Rayakan Hari Anak Nasional Melalui Rumah Anak Pesisir, Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir
- Siswa Kelas XII SMAN 15 Bombana Jalani Ujian Praktik dan Teori PAJ
- Rasmin Jaya, Mahasiswa Asal Muna Barat, Terbitkan Buku “Transformasi dan Wacana di Era Distrupsi”
- Siswi Tunarungu SLBN 2 Kendari Lukis Wajah Gubernur Sultra sebagai Hadiah Ulang Tahun
- Wajah Baru OSIS SMAN 9 Kendari Perkuat Kedisiplinan dan Dorong Kreativitas Siswa
- SMA Negeri 9 Kendari Perkuat Prestasi dan Matangkan Program Pengembangan 2026
Sementara itu, Kepala BKD Sultra Laode Mustari mengatakan Plt Kepsek 42 orang tersebut di SK-kan Bupati masing-masing daerah. Namun, setelah keluarnya aturan baru menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Jadi dilantik Gubernur Sultra sebagai aturan baru dan pelimpahan kewenangan dari kabupaten kota ke provinsi. Untuk menandatangani ijazah itu harus kepala sekolah defenitif jadi dilantik secepatnya,” singkatnya. (A)











