Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas melantik 42 Kepala Sekolah (Kasek) jenjang sekolah menengah atas dan kejuruan se-Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin, (25/03/2019).
Lukman menyebut, setiap Kasek adalah guru profesional yang terpilih. Sebab mereka dilantik setelah menjabat Pelaksaan Tugas (Plt) untuk waktu yang cukup lama.
Baca Juga :
- Kolaborasi Energi dan Komunitas, Pertamina Sukseskan Sultra Enduro Rally 2026 di Baubau
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
- Dirlantas Polda Sultra dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Dirgakkum Korlantas Polri
- Janji Smelter Dipertanyakan, AMPUH Sultra Soroti Operasional PT SCM di Routa
- IBI Sultra Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan
“Semoga jabatan ini dilaksanakan sebaik-baiknya dan dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan, penempatan jabatan ini bukan karena faktor adanya hubungan keluarga dengan pejabat tetapi karena dianggap telah memenuhi kriteria.
“Tidak semua guru bisa jadi Kasek karena ada syaratnya. Kasek adalah jabatan profesional yang menguasai bidangnya dan ahli. Guru atau Kasek harus menjadi teladan bagi masyarakat terkhusus para muridnya. Yang dilantik tadi adalah betul-betul pernah pilihan,” jelas Lukman.
Baca Juga :
- Siswa Kelas XII SMAN 15 Bombana Jalani Ujian Praktik dan Teori PAJ
- Rasmin Jaya, Mahasiswa Asal Muna Barat, Terbitkan Buku “Transformasi dan Wacana di Era Distrupsi”
- Siswi Tunarungu SLBN 2 Kendari Lukis Wajah Gubernur Sultra sebagai Hadiah Ulang Tahun
- Wajah Baru OSIS SMAN 9 Kendari Perkuat Kedisiplinan dan Dorong Kreativitas Siswa
- SMA Negeri 9 Kendari Perkuat Prestasi dan Matangkan Program Pengembangan 2026
- BGN Tekankan Pentingnya Keamanan Makanan di wilayah SPPG Konawe
Sementara itu, Kepala BKD Sultra Laode Mustari mengatakan Plt Kepsek 42 orang tersebut di SK-kan Bupati masing-masing daerah. Namun, setelah keluarnya aturan baru menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Jadi dilantik Gubernur Sultra sebagai aturan baru dan pelimpahan kewenangan dari kabupaten kota ke provinsi. Untuk menandatangani ijazah itu harus kepala sekolah defenitif jadi dilantik secepatnya,” singkatnya. (A)











