Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019.
Langkah ini diambil BKPSDM Bombana untuk melihat ada dan tidaknya ASN yang menambah durasi waktu libur lebaran. Kepala BKPSDM Bombana, Rusman Idja menuturkan, sesuai surat edaran Kemenpan RB, seluruh ASN harus masuk kantor pada 10 Juni 2019.
“Pegawai yang tidak masuk kantor sesuai jadwal yang ditentukan, kita akan pantau dan kita akan laporkan di Kemenpan RB,” tutur Rusman diruang kerjanya, Selasa (28/5/2019)
Menurut Rusman, waktu libur yang telah diberikan bagi ASN untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 2019 sudah cukup, sehingga sebagai abdi negara yang ditugaskan untuk melayani masyarakat harusnya taat pada aturan.
“Kalau tidak patuh pada waktu yang telah ditentukan, berarti kita tidak patuh pada aturan, dan kalau kita tidak patuh pada aturan berarti kita melanggar kode etik, melanggar kode perilaku,” tegas Rusman.
Untuk itu Ia berharap, agar semua para pegawai di daerah itu tidak melanggar aturan yang telah ditentukan, dengan tidak menambah libur usai lebaran.
Untuk informasi, berdasarkan sesuai surat edaran Kemenpan-RB, ASN mulai cuti bersama pada 3 Mei dan masuk berkantor pada 10 Juni 2019. (A)