Kendari

Larangan Main Petasan Tidak Disosialisasikan, Pedagang Petasan Bermunculan Jelang Nataru

2276
×

Larangan Main Petasan Tidak Disosialisasikan, Pedagang Petasan Bermunculan Jelang Nataru

Sebarkan artikel ini
Beberapa Jenis Petasan Yang Di Perjual Belikan Di Pasaran.

Reporter : Haris Anda Dinata, Sardin / Editor: Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran yang berisi pelarangan pesta menyambut tahun baru 2021, untuk mencegah terjadinya kerumuman warga.

Larangan yang dituangkan dalam surat edaran bernomor Nomor No.003.2/6591 dikeluarkan untuk mencegah adanya klaster baru penyebaran wabah pandemi covid-19 di Sultra.

Selain melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan, warga juga dilarang keras bermain atau membakar kembang api serta petasan, dan menenggak minuman beralkohol.

Namun sayangnya, meski pemerintah telah mengeluarkan surat edaran sejak, Senin 21 Desember 2020, namun surat edaran ini rupanya minim disosialisasikan ke masyarakat.

Sehingga, ketentuan surat edaran yang mulai mulai berlaku sejak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 ini pun diacuhkan masyarakat.

Misalnya saja, terkait larangan bermain petasan atau kembang api yang malahan belum diketahui para pedagang, alhasil menjelang Nataru pedagang petasan pun ramai bermunculan.

Salah satu kawasan kawasan di Kota Kendari yang banyak ditemukan pedagang petasan tersebut yakni di Jalan Sorumba Kawasan Pasar Panjang, Kota Kendari.

Salah seorang pedagang yang ditemui, Yanti mengaku belum mengetahui adanya surat edaran gubernur Sultra terkait larangan bermain petasan saat Nataru.

Akhirnya, dirinya pun memanfaatkan momen Nataru untuk mengais rejeki dengan berjualan petasan yang telah dilakoninya sejak beberapa tahun silam.

Yanti menuturkan, petasan yang dijualnya tersebut dengan harga bervariatif mulai Rp 50 ribu untuk ukuran sedang hingga Rp 350 ribu untuk ukuran super besar.

“Untungnya sehari kita dapat Rp 200 ribu kadang Rp 300 ribu. Kalo yang banyak beli itu ada anak muda ada juga anak-anak,” kata Yanti, Rabu 23 Desember 2020.

Kepada MEDIAKENDARI.com, dirinya juga mengaku jika petasan yang dijualnya tersebut telah memiliki izin, yang dimiliki distributor tempatnya membeli petasan tersebut.

“Kalo Petasan yang meletus ke atas tidak di larang hanya petasan yang meletus di bawah itu di larang, saya jual juga ini petasan karena ada surat izinya,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan pedagang petasan lainnya, Mei yang memilih berjualan ditepi jalan tidak jauh dari kawasan Pasar Andonuhu Kota Kendari.

Mei juga mengaku menjual petasan hanya pada momen tertentu, seperti Nataru, bulan puasa dan menjelang hari raya, karena di momen tersebut banyak pembeli.

“Biasa jelang perayaan Natal dan tahun baru ini banyak yang cari terutama anak-anak, kalau tahun kemarin dagangan saya habis selama bulan puasa,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page