KENDARI – Mahasiswa Universitas Halu-Oleo (UHO) Kendari yang menjadi korban penipuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat ini sudah memasukan laporan pengaduannya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO Kendari, Nur Arafah mengatakan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban penipuan di bulan Maret lalu terkait pembayaran atau slip UKT palsu itu telah melaporkannya ke Polda Sultra.
“Terkait kasus tersebut, saat ini sudah dilaporkan ke Polda Sultra dan Polda telah limpahkan ke Polresta Kendari,” ujarnya, saat ditemui di ruangannya Rabu,13 April 2022.
Menurutnya, langkah itu merupakan solusi yang tepat agar dapat mengungkap siapa dalang dari semua ini. Dan dirinya menyatakan dengan tegas siap untuk membantu mengungkap kasus itu, terlebih untuk menjaga nama baik serta marwah UHO yang selama ini telah dijaga
Baca Juga : Asrun Lio Siap Kerja Maksimal Sebagai Plh Sekda Sultra
“Jika kami diminta untuk memberi keterangan kepada pihak kepolisian terkait kasus ini, kami siap,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arafah juga menambahkan bahwa hal tersebut adalah bagian dari tindak kejahatan besar yang harus segera diungkap agar dapat mengetahui dan membuat jera pelaku atas perbuatannya.
Bahkan bila nantinya oknum itu bagian dari pihak perguruan tinggi (orang dalam) maka tidak segan-segan untuk diberi sanksi yang setimpal kepada pelaku.
Saat pihak Polresta Kendari dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna membenarkan adanya pelimpahan tersebut. “Iya benar, limpahan dari Polda kesini itu pada tanggal 23 Maret,” katanya.
Baca Juga : Dikbud Sultra : Siswa yang Belum Vaksin Tetap Ikut Ujian
Sedangkan untuk perkembanganya, ia mengungkap bahwa saat ini pihak Polresta Kendari sementara melakukan pengembangan lebih lanjut terkait fakta-fakta yang telah diterima.
Diketahui, sebelumnya sejumlah mahasiswa UHO itu tertipu saat mendapatkan tawaran dari salah seorang untuk menjadi perantara pembayaran uang UKT dengan iming-iming akan mendapatkan potongan harga dari jumlah UKT yang seharusnya dibayar.
Namun semuanya terungkap setelah sejumlah dari mahasiswa itu hendak melakukan penawaran mata kuliah namun mengalami kendala, sebab siakad tersebut belum diaktifkan.
Terakhir, Arafah berharap kepada Polda Sultra untuk tetap memberi atensi kepada Polresta Kendari dalam proses penangan kasus tersebut agar dapat dilakukan secara cepat dan transparan.
Penulis : Muhammad Ismail